Jakarta,Sulutnews.com – Gugatan terkait ijazah Paket C Wakil Bupati terpilih ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tidak memiliki dampak hukum yang signifikan. Dr. Iur. Dian Parluhutan, S.H., LL.M., dari HENGKI SIBUEA & PARTNERS LAW OFFICE, menyatakan bahwa proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, meski ada pihak yang menggugat keputusan tersebut.
“Sepanjang telah ditetapkan sebagai Wakil Bupati terpilih, maka keputusan tersebut bersifat definitif. Jika ada gugatan yang mendalilkan cacat hukum dalam keputusan sebelumnya, hal itu tidak dapat membatalkan keputusan pengesahan atau pengangkatan,” jelas Dian Parluhutan.
Dian menegaskan bahwa mekanisme hukum tidak mengenal Putusan provisional (uitverbar bij vorraad), yang dapat menunda proses pelantikan. Bahkan jika penggugat memenangkan perkara di tingkat PTUN, proses hukum dapat berlanjut ke kasasi di Mahkamah Agung, yang membutuhkan waktu bertahun-tahun.
“Karena itu, gugatan ini tidak memiliki dampak substansial terhadap proses pengesahan Wakil Bupati. Gugatan ini dapat dikategorikan sebagai De Minimis Rule, artinya tidak signifikan dalam mempengaruhi jalannya pemerintahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dian menyebut bahwa meskipun laporan pidana diajukan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, proses pembuktian unsur kesengajaan dalam tindak pidana penipuan akan memakan waktu lama. Hal ini melibatkan pembuktian hingga ke tingkat Mahkamah Agung, yang tidak dapat mengganggu proses pelantikan yang sedang berjalan.
“Proses hukum terkait dugaan ijazah tidak diakui memang dapat berlanjut, tetapi pembuktian pidana dan unsur kesengajaan membutuhkan waktu lama. Pelantikan tidak bisa ditunda hanya karena laporan tersebut,” ungkap Dian.
Dian menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa pelantikan Wakil Bupati akan tetap berjalan seperti biasa, meskipun gugatan tersebut tetap berlangsung. Gugatan tersebut dinilai mubazir karena tidak berdampak secara substansial terhadap pengesahan.
Reporter: Dance Henukh