Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Hukrim · 7 Des 2024 14:39 WIB ·

Gugatan Ijazah Paket C ke PTUN Dianggap Mubazir, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tetap Berlanjut


Dr. Iur. Dian Parluhutan, S.H., LL.M., dari HENGKI SIBUEA & PARTNERS LAW OFFICE Perbesar

Dr. Iur. Dian Parluhutan, S.H., LL.M., dari HENGKI SIBUEA & PARTNERS LAW OFFICE

Jakarta,Sulutnews.com – Gugatan terkait ijazah Paket C Wakil Bupati terpilih ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tidak memiliki dampak hukum yang signifikan. Dr. Iur. Dian Parluhutan, S.H., LL.M., dari HENGKI SIBUEA & PARTNERS LAW OFFICE, menyatakan bahwa proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, meski ada pihak yang menggugat keputusan tersebut.

“Sepanjang telah ditetapkan sebagai Wakil Bupati terpilih, maka keputusan tersebut bersifat definitif. Jika ada gugatan yang mendalilkan cacat hukum dalam keputusan sebelumnya, hal itu tidak dapat membatalkan keputusan pengesahan atau pengangkatan,” jelas Dian Parluhutan.

Dian menegaskan bahwa mekanisme hukum tidak mengenal Putusan provisional (uitverbar bij vorraad), yang dapat menunda proses pelantikan. Bahkan jika penggugat memenangkan perkara di tingkat PTUN, proses hukum dapat berlanjut ke kasasi di Mahkamah Agung, yang membutuhkan waktu bertahun-tahun.

“Karena itu, gugatan ini tidak memiliki dampak substansial terhadap proses pengesahan Wakil Bupati. Gugatan ini dapat dikategorikan sebagai De Minimis Rule, artinya tidak signifikan dalam mempengaruhi jalannya pemerintahan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dian menyebut bahwa meskipun laporan pidana diajukan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, proses pembuktian unsur kesengajaan dalam tindak pidana penipuan akan memakan waktu lama. Hal ini melibatkan pembuktian hingga ke tingkat Mahkamah Agung, yang tidak dapat mengganggu proses pelantikan yang sedang berjalan.

“Proses hukum terkait dugaan ijazah tidak diakui memang dapat berlanjut, tetapi pembuktian pidana dan unsur kesengajaan membutuhkan waktu lama. Pelantikan tidak bisa ditunda hanya karena laporan tersebut,” ungkap Dian.

Dian menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa pelantikan Wakil Bupati akan tetap berjalan seperti biasa, meskipun gugatan tersebut tetap berlangsung. Gugatan tersebut dinilai mubazir karena tidak berdampak secara substansial terhadap pengesahan.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 2,583 kali

Baca Lainnya

Pengerukan Sungai Diduga Tampa Izin, Polres Kerinci Diminta Pangil Andi Putra Wijaya

20 Januari 2025 - 20:16 WIB

Prof Yusuf Henuk Pengacara “Roteman Law Free” : Ijazah Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih Asli dan Sah Secara Hukum

20 Januari 2025 - 18:21 WIB

Kejari Rote Ndao Diminta Usut Sekretaris Desa Limakoli Atris Kiuk Dan Dua Pj Desa Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Dua Bendungan

20 Januari 2025 - 16:30 WIB

Sirajudin Lasena dan Moh. Aditya Pontoh Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 Bolmong Utara

9 Januari 2025 - 21:54 WIB

Polres Hentikan Dugaan Kasus Politik Uang Pilkada Boltim

7 Januari 2025 - 14:22 WIB

BPK Temukan Realisasi Belanja KPU Sangihe Tidak Sesuai Kondisi Nyata

7 Januari 2025 - 11:36 WIB

Trending di Hukrim