Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Hukrim · 7 Des 2024 14:39 WITA ·

Gugatan Ijazah Paket C ke PTUN Dianggap Mubazir, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tetap Berlanjut


Dr. Iur. Dian Parluhutan, S.H., LL.M., dari HENGKI SIBUEA & PARTNERS LAW OFFICE Perbesar

Dr. Iur. Dian Parluhutan, S.H., LL.M., dari HENGKI SIBUEA & PARTNERS LAW OFFICE

Jakarta,Sulutnews.com – Gugatan terkait ijazah Paket C Wakil Bupati terpilih ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tidak memiliki dampak hukum yang signifikan. Dr. Iur. Dian Parluhutan, S.H., LL.M., dari HENGKI SIBUEA & PARTNERS LAW OFFICE, menyatakan bahwa proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, meski ada pihak yang menggugat keputusan tersebut.

“Sepanjang telah ditetapkan sebagai Wakil Bupati terpilih, maka keputusan tersebut bersifat definitif. Jika ada gugatan yang mendalilkan cacat hukum dalam keputusan sebelumnya, hal itu tidak dapat membatalkan keputusan pengesahan atau pengangkatan,” jelas Dian Parluhutan.

Dian menegaskan bahwa mekanisme hukum tidak mengenal Putusan provisional (uitverbar bij vorraad), yang dapat menunda proses pelantikan. Bahkan jika penggugat memenangkan perkara di tingkat PTUN, proses hukum dapat berlanjut ke kasasi di Mahkamah Agung, yang membutuhkan waktu bertahun-tahun.

“Karena itu, gugatan ini tidak memiliki dampak substansial terhadap proses pengesahan Wakil Bupati. Gugatan ini dapat dikategorikan sebagai De Minimis Rule, artinya tidak signifikan dalam mempengaruhi jalannya pemerintahan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dian menyebut bahwa meskipun laporan pidana diajukan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, proses pembuktian unsur kesengajaan dalam tindak pidana penipuan akan memakan waktu lama. Hal ini melibatkan pembuktian hingga ke tingkat Mahkamah Agung, yang tidak dapat mengganggu proses pelantikan yang sedang berjalan.

“Proses hukum terkait dugaan ijazah tidak diakui memang dapat berlanjut, tetapi pembuktian pidana dan unsur kesengajaan membutuhkan waktu lama. Pelantikan tidak bisa ditunda hanya karena laporan tersebut,” ungkap Dian.

Dian menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa pelantikan Wakil Bupati akan tetap berjalan seperti biasa, meskipun gugatan tersebut tetap berlangsung. Gugatan tersebut dinilai mubazir karena tidak berdampak secara substansial terhadap pengesahan.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 2,656 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Trending di Internasional