Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Sulut · 23 Jul 2024 09:54 WITA ·

Gubernur Olly Dondokambey : Belum Memenuhi Peraturan OJK, Status Bank SulutGo Bisa Kembali Menjadi BPD


Gubernur Olly Dondokambey : Belum Memenuhi Peraturan OJK, Status Bank SulutGo Bisa Kembali Menjadi BPD Perbesar

MANADO Sulutnews.Com – Sukses pemerintahan OD-SK menjadikan Sulawesi Utara menjadi Hebat di hampir 10 tahun memimpin, ternyata belum diikuti keberhasilan management Bank SulutGo yang saat ini diawaki oleh jajaran Direksi dibawah kepemimpinan Direktur Utama Revino M Pepah. Ini terbukti dari peryataan Gubernur Olly Dondokamney saat menyampaikan laporannya terkait KUA PPAS APBD Sulut tahun 2025 pada rapat paripurna DPRD Sulut Senin (22/7/2024) yang menyampaikan jika kondisi Bank SulutGo dilevel mengkuatirkan akibat modal yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Bank kebanggaan masyarakat Sulut ini harus memiliki Modal sebesar Rp 3 Triliun dengan batas waktu hingga tahun 2024 ini belum terpenuhi.

“Saya juga melaporkan diksempatan baik ini, terkait Bank SulutGo. Karna peraturan OJK menyatakan bahwa Bank Pembangunan Daerah sampai dengan berakhir tahun 2024 harus memiliki modal penyertaan sebesar Rp 3 Triliun, namun sampai saat ini Bank SulutGo baru sampai Rp,1,7 Triliun jadi kita masih kekurangan Rp.1,3 Triliun,” ungkap Dondokambey.

Gubernur juga mengatakan dengan kondisi tersebut pemerintah Sulawesi Itara sebagai pemegang saham tertinggi harus berupaya untuk memenuhi peraturan otoritas jasa keuangan.” Saya berharap Bapak Ibu Pimpinan DPRD mohon ini menjadi catatan agar semua tidaj dibelanjakan dan ikut menambah penyertaan modal. Karena jika tidak memenuhi target, Bank SulutGo akan menjadi Bank Pembangunan Rakyat,” kata Dondokambey.

Sementara itu saat dikonrirmasih lewat WastApp, Direktur Utama Bank SulutGo Revino S Pepah menyatakan pihaknya sudah melakukan upaya agar syarat OJK dapat terpenuhi sesuai batas waktu.”Dengan adanya KUB, maka batas waktu tidak berlaku lagi,” jawab Pepah singkat.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,131 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Reaksi GTI Sulut di Kasus Korupsi Penetapan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

8 Mei 2026 - 21:56 WITA

Bupati Sitaro Ditahan, Partai Golkar Sulut Hormati Proses Hukum

8 Mei 2026 - 15:52 WITA

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pertamina Berikan Skorsing Penyaluran Produk Biosolar Kepada SPBU di Tombatu

7 Mei 2026 - 23:35 WITA

Sejumlah Sekolah SMA Akan Ikut Aturan Dalam Penamatan Siswa Sederhana Tanpa Pungutan Sesuai Instruksi Dikda Sulut

7 Mei 2026 - 23:33 WITA

13 Mahasiswa UNSRAT Bertolak Ke Jakarta Terima Beasiswa Lembaga Penjamin Simpanan

7 Mei 2026 - 07:33 WITA

Roger Mamesah : Pilhut Adalah Pesta Demokrasi, Mari Kita Laksanakan Dengan Menjaga Kamtibmas

7 Mei 2026 - 07:16 WITA

Trending di Manado