Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sulut · 23 Jul 2024 09:54 WITA ·

Gubernur Olly Dondokambey : Belum Memenuhi Peraturan OJK, Status Bank SulutGo Bisa Kembali Menjadi BPD


Gubernur Olly Dondokambey : Belum Memenuhi Peraturan OJK, Status Bank SulutGo Bisa Kembali Menjadi BPD Perbesar

MANADO Sulutnews.Com – Sukses pemerintahan OD-SK menjadikan Sulawesi Utara menjadi Hebat di hampir 10 tahun memimpin, ternyata belum diikuti keberhasilan management Bank SulutGo yang saat ini diawaki oleh jajaran Direksi dibawah kepemimpinan Direktur Utama Revino M Pepah. Ini terbukti dari peryataan Gubernur Olly Dondokamney saat menyampaikan laporannya terkait KUA PPAS APBD Sulut tahun 2025 pada rapat paripurna DPRD Sulut Senin (22/7/2024) yang menyampaikan jika kondisi Bank SulutGo dilevel mengkuatirkan akibat modal yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Bank kebanggaan masyarakat Sulut ini harus memiliki Modal sebesar Rp 3 Triliun dengan batas waktu hingga tahun 2024 ini belum terpenuhi.

“Saya juga melaporkan diksempatan baik ini, terkait Bank SulutGo. Karna peraturan OJK menyatakan bahwa Bank Pembangunan Daerah sampai dengan berakhir tahun 2024 harus memiliki modal penyertaan sebesar Rp 3 Triliun, namun sampai saat ini Bank SulutGo baru sampai Rp,1,7 Triliun jadi kita masih kekurangan Rp.1,3 Triliun,” ungkap Dondokambey.

Gubernur juga mengatakan dengan kondisi tersebut pemerintah Sulawesi Itara sebagai pemegang saham tertinggi harus berupaya untuk memenuhi peraturan otoritas jasa keuangan.” Saya berharap Bapak Ibu Pimpinan DPRD mohon ini menjadi catatan agar semua tidaj dibelanjakan dan ikut menambah penyertaan modal. Karena jika tidak memenuhi target, Bank SulutGo akan menjadi Bank Pembangunan Rakyat,” kata Dondokambey.

Sementara itu saat dikonrirmasih lewat WastApp, Direktur Utama Bank SulutGo Revino S Pepah menyatakan pihaknya sudah melakukan upaya agar syarat OJK dapat terpenuhi sesuai batas waktu.”Dengan adanya KUB, maka batas waktu tidak berlaku lagi,” jawab Pepah singkat.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,134 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Usai Dilantik Sekwan DPRD Sulut, Wiliam Niklas Silangen Ajak Media Perkuat Pemberitaan Visi Misi Gubernur di Daerah

10 Juli 2026 - 06:54 WITA

PWI Minsel Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Wartawan Kini Dapat Perlindungan Sosial 

9 Juli 2026 - 19:11 WITA

Apel Perdana Sebagai Sekwan Definitif, Niklas Silamgen Tekankan Disiplin dan Dedikasi Dalam Pelalsanaan Tugas

9 Juli 2026 - 06:26 WITA

Fransiscus Andi Silangen : Jangan Jadikan Rumah Sakit Sebagai Penghasil PAD

8 Juli 2026 - 10:05 WITA

Makisanti : Data Administrasi Buku Penetapan APBD Disiapkan Saat Pembahasan Pertanggungjawaba

8 Juli 2026 - 09:47 WITA

Wiliam Niklas Silangen Dilantik Sekertaris Dewan Sulut Definitif

7 Juli 2026 - 21:47 WITA

Trending di Manado