Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Manado · 8 Mei 2026 21:56 WITA ·

Reaksi GTI Sulut di Kasus Korupsi Penetapan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro


Reaksi GTI Sulut di Kasus Korupsi Penetapan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Penetapan Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang menuai perhatian berbagai pihak di Sulawesi Utara. Ketua DPD Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut, Risat Sanger, S.IP, menilai kasus tersebut harus menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola dana bantuan bencana agar lebih transparan dan tepat sasaran. Kepada wartawan Risat Sanger menegaskan bahwa dana bantuan bencana merupakan hak masyarakat korban yang tidak boleh disalahgunakan oleh siapapun, apalagi dalam situasi masyarakat sedang mengalami kesulitan akibat bencana alam.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Dana bantuan bencana adalah dana kemanusiaan yang diperuntukkan bagi rakyat yang sedang menderita. Kalau sampai disalahgunakan, tentu sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar Risat, Jumat (8/5/2026).

Ia mengatakan, langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan kepala daerah sebagai tersangka menunjukkan bahwa aparat penegak hukum serius menangani dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut.“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sulut. Kalau memang sudah ada alat bukti yang cukup, maka proses penegakan hukum harus terus dikawal sampai tuntas tanpa pandang bulu,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sulut resmi menetapkan Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024. Tersangka juga telah menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana siap pakai untuk perbaikan rumah warga terdampak bencana erupsi Gunung Ruang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai Rp22 miliar.

Menurut Risat, masyarakat Sitaro yang terdampak bencana seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan pemerintah. Karena itu, ia meminta seluruh proses hukum dilakukan secara transparan agar publik mengetahui secara jelas duduk persoalan yang sebenarnya.

“Jangan sampai rakyat menjadi korban dua kali. Sudah terkena bencana alam, lalu hak bantuan mereka juga diduga diselewengkan. Ini persoalan serius yang harus dibuka terang kepada publik,” tegasnya.

Risat juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada satu tersangka apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses pengelolaan maupun pencairan dana bantuan tersebut.

“Kalau ada pihak lain yang ikut menikmati atau terlibat dalam aliran dana itu, harus diproses juga. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Ia menilai kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana kembali memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya dana yang bersifat darurat dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Transparansi dan pengawasan itu penting supaya bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan justru menjadi bancakan oknum tertentu,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Risat berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah dan penyelenggara pemerintahan agar lebih berhati-hati serta menjunjung integritas dalam mengelola anggaran negara.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan profesional. Masyarakat Sulawesi Utara tentu ingin melihat keadilan ditegakkan dan dana rakyat benar-benar dipertanggungjawabkan,” pungkas Ketua DPD GTI Sulut tersebut.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sitaro Ditahan, Partai Golkar Sulut Hormati Proses Hukum

8 Mei 2026 - 15:52 WITA

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pertamina Berikan Skorsing Penyaluran Produk Biosolar Kepada SPBU di Tombatu

7 Mei 2026 - 23:35 WITA

Sejumlah Sekolah SMA Akan Ikut Aturan Dalam Penamatan Siswa Sederhana Tanpa Pungutan Sesuai Instruksi Dikda Sulut

7 Mei 2026 - 23:33 WITA

Kadis Dikda Sulut Femmy Suluh: Penamatan Siswa SMA, SMK dan SLB 2026 Harus Sederhana Tanpa Ada Pungutan Dana

7 Mei 2026 - 13:11 WITA

Unsrat Manado Kembali Mengukuhkan Sepuluh Profesor Baru

7 Mei 2026 - 11:17 WITA

13 Mahasiswa UNSRAT Bertolak Ke Jakarta Terima Beasiswa Lembaga Penjamin Simpanan

7 Mei 2026 - 07:33 WITA

Trending di News