Minsel,Sulutnews.com – Menyikapi permasalahan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para perangkat desa, Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., menggelar pertemuan dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), Selasa, 7 Januari 2025.
Setelah dilaksanakan rapat koordinasi dengan BPJS tersebut maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban BPJS Kesehatan Perangkat Desa pada besok hari, Rabu, 8 Januari 2025.
Bupati menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah Ibu Glady N. L. Kawatu, SH, M.Si, bersama Perangkat Daerah terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut, untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 ttg Pedoman Pelaksanaan Program JKN, pasien harus memastikan status kepesertaannya sejak awal masuk RS dan menunjukkan identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja sejak dirawat.(*/Merson)