Rote Ndao,Sulutnews.com – Sebuah dugaan kuat mencuat terkait praktik tidak wajar yang dilakukan oleh Kornelis Keli, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Ba’a. Kornelis Keli diduga terlibat dalam praktik penerimaan uang “pelicin” yang berkaitan dengan pengiriman tahanan dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada malam hari, di luar jam kerja resmi.

Peristiwa yang menimbulkan tanda tanya ini terjadi pada beberapa kesempatan, di mana tahanan titipan dari Kejaksaan diterima di Lapas Ba’a pada malam hari, antara pukul 8 hingga 10 malam. Kejadian ini bukan hanya terjadi sekali, tetapi telah terpantau oleh media sejak beberapa bulan terakhir, yakni pada bulan Juli, dan Agustus 2024 Dalam kurun waktu tersebut, tercatat beberapa tahanan titipan Kejaksaan kerap diantar ke Lapas Ba’a pada jam-jam yang tidak lazim, yang mana seharusnya proses administrasi seperti ini dilakukan pada jam kerja resmi.

Pada Kamis malam, sebuah kejadian serupa kembali terjadi, di mana tim Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Rote Ndao mengantar sembilan tahanan lagi ke Lapas Rote Ndao menggunakan mobil tahanan resmi milik Kejaksaan. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya “uang pelicin” yang diterima oleh Kornelis Keli untuk menerima tahanan di luar jam kerja normal.

Sementara itu, masyarakat dan berbagai pihak mulai mempertanyakan integritas Kornelis Keli sebagai Plt Kalapas Ba’a. Apakah tindakan menerima tahanan di luar jam kerja ini merupakan bagian dari prosedur yang sah atau justru bentuk penyimpangan? Mengapa pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao bersikeras mengirim tahanan pada jam-jam malam hari? Pertanyaan-pertanyaan ini semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan spekulasi bahwa praktik-praktik tidak wajar sedang terjadi di balik dinding Lapas Ba’a.
Dalam konteks ini, Marciana Dominika Jone, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kornelis Keli. Publik meminta agar setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan segera ditindaklanjuti, dan bila terbukti, maka tindakan tegas harus diambil untuk menjaga integritas institusi hukum.

Di sisi lain, meskipun berbagai pihak telah berusaha untuk mengkonfirmasi dugaan ini, Kornelis Keli hingga saat ini masih belum memberikan respons apa pun. Berulang kali konfirmasi dilakukan, namun Plt Kalapas Rote Ndao ini memilih bungkam, menambah kecurigaan publik akan adanya sesuatu yang disembunyikan.
Berita ini juga menarik perhatian sejumlah aktivis anti-korupsi di wilayah Rote Ndao dan NTT. Mereka mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan, memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.

Jika dugaan ini benar, maka kasus ini bukan hanya mencoreng nama baik lembaga pemasyarakatan, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah tersebut. Masyarakat berharap, kasus ini segera ditindaklanjuti dengan transparansi dan keadilan.
Reporter: Dance Henukh






