Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Bengkulu · 19 Mei 2024 12:46 WIB ·

DPP APPI Akan Unjuk Rasa Ke Istana Bila Draf RUU Penyiaran Disahkan


Poto : Aprin Taskan Yanto Perbesar

Poto : Aprin Taskan Yanto

Sulutnews.com, Bengkulu – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPP APPI), Aprin Taskan, dengan tegas menolak seluruh isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR. RUU ini dirancang untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Mewakili rekan-rekan pers yang tergabung dalam organisasi APPI, menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran, tetapi mempertanyakan mengapa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” tegas Aprin Bengkulu, Sabtu (18/05/2024).

Menurut Ketum APPI, jika DPR atau pemerintah tetap ngotot memberlakukan RUU tersebut, mereka akan berhadapan dengan seluruh masyarakat pers. “Jika DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, kami bersama organisasi pers serta ribuan anggota APPI akan turun ke jalan mengadakan unjuk rasa di Senayan,” ujarnya.

Ketum APPI menekankan bahwa pemberlakuan RUU tersebut akan mengancam independensi dan profesionalitas pers. Menurutnya, penyusunan RUU yang tidak melibatkan organisasi pers sejak awal sudah menciderai insan pers. “Organisasi pers adalah wakil kami untuk menyuarakan aspirasi kami di parlemen. Organisasi pers itu adalah DPR kami,” kata Aprin.

Ketum APPI juga menyoroti bahwa proses penyusunan UU harus melibatkan partisipasi penuh dari seluruh pemangku kepentingan, namun hal ini tidak terjadi dalam draf RUU Penyiaran. Larangan penayangan jurnalisme investigasi dalam draf tersebut bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers, yang berbunyi bahwa Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Larangan ini akan membungkam kemerdekaan pers, padahal pasal 15 ayat (2) huruf a UU Pers menyatakan bahwa fungsi Dewan Pers (a) dalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Ketum APPI juga menyoroti penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. Ia menambahkan bahwa upaya menggembosi kemerdekaan pers sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif. “Hal ini tercermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP, dan terakhir RUU Penyiaran. RUU Penyiaran ini secara frontal mengekang kemerdekaan pers,” jelasnya.

“RUU Penyiaran ini jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. Saya meminta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers dicabut,” tegas Ketum APPI.

Ketum APPI meminta agar draf RUU tersebut dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan disusun kembali sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. “Jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik. Jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik,” pungkas Ketum APPI.

Ilpi.T

Artikel ini telah dibaca 1,369 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kajari Kaur Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tahun 2023

20 Mei 2025 - 17:06 WIB

Disaat Negara Ingin Perangi Premanisme Berani Beraninya Depkolektor PT.Ojf Lakukan Perampasan Satu Unit Mobil

15 Mei 2025 - 22:18 WIB

Komitmen 104 Perusahaan di Bengkulu: Salurkan CSR untuk Bantu Rakyat

14 Mei 2025 - 17:32 WIB

Gubernur Helmi Hasan: Posyandu Kuat, Generasi Bengkulu Sehat dan Cerdas

14 Mei 2025 - 17:29 WIB

Musyawarah Desa Bentuk Koperasi Mera Puti Tindak Lanjut Program Pemerintah Pusat

14 Mei 2025 - 17:24 WIB

Dukung Program Presiden Wagub Mian Pantau Giat MBG di Kabupaten dan Kota

8 Mei 2025 - 17:34 WIB

Trending di Bengkulu