Kaur Bengkulu, Sulutnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melalui Kasi Intelijen memastikan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur periode 2023–2024 telah selesai mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas yang ditemukan dalam pemeriksaan, baik dari temuan BPK maupun hasil penyelidikan Kejari Kaur.
Hal ini disampaikan secara resmi setelah verifikasi akhir dan penyetoran seluruh dana ke Kas Daerah Kabupaten Kaur, sehingga tidak ada lagi tunggakan atau sisa yang belum dikembalikan dari para anggota dewan.
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tim penyidik Kejari Kaur menemukan adanya kelebihan pembayaran dan anggaran perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, mencakup tahun anggaran 2023 dan 2024, dengan nilai total yang semula ditaksir mencapai miliaran rupiah . Seluruh 25 anggota DPRD Kaur diminta mengembalikan dana tersebut sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Kaur: melalui pesan singkat wahaatsap
“Alhamdulillah, sampai batas waktu yang ditentukan, 100% anggota DPRD Kaur sudah setor semua kelebihan biaya perjalanan dinas. Tidak ada satu pun yang tertinggal. Dana sudah masuk seluruhnya ke rekening penerimaan negara dan daerah, berkas kasus sudah lengkap dan kerugian negara sudah dipulihkan sepenuhnya dari sisi anggota dewan.”
Pihak kejaksaan menegaskan langkah ini menjadi bukti kepatuhan dan itikad baik para mantan anggota dewan menyelesaikan kewajiban hukum dan keuangan negara, sehingga kasus terkait kelebihan biaya perjalanan dinas dari pihak anggota DPRD dinyatakan selesai dan beres sepenuhnya.
Sementara itu, penanganan hukum terhadap pihak pengelola anggaran dan pejabat terkait Sekretariat DPRD masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku .
Demikian berita ini kami rilis sesuai data resmi dan keterangan Kejari Kaur. Tanto.G





