Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bengkulu · 1 Mei 2026 02:00 WITA ·

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Kepahiang – Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, S.E., menegaskan pihaknya siap mengawal kasus dugaan intimidasi terhadap delapan wartawan di Kabupaten Kepahiang hingga tuntas.

“Kami mengecam keras dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi menyangkut kebebasan pers. AMJ akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil,” tegas Wibowo.

Kasus ini mencuat setelah delapan wartawan diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan konfirmasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Para wartawan tersebut yakni Hendri Irawan bersama Angga, Alex, Bagus, Rahmat, Ferik, Bima, dan Jimmi. Mereka mendatangi kantor tersebut untuk mengonfirmasi dugaan kasus pelecehan yang melibatkan oknum berinisial ZAILI dalam kegiatan Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Kepahiang.

Namun, situasi berubah tegang saat mereka berada di dalam ruangan Kepala Dinas PMD. Berdasarkan laporan yang disampaikan ke Polres Kepahiang, oknum pejabat yang ditemui diduga emosi, lalu menutup dan mengunci pintu ruangan dari dalam.

Kunci ruangan bahkan disebut sempat dibuang keluar melalui jendela, sehingga para wartawan tidak dapat keluar. Dalam kondisi tersebut, oknum itu juga diduga melontarkan ancaman agar tidak ada yang merekam.

Akibatnya, para wartawan disebut terkunci di dalam ruangan selama kurang lebih 30 menit sebelum akhirnya diperbolehkan keluar.

Merasa terintimidasi, salah satu wartawan, Hendri Irawan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang. Laporan itu telah diterima dengan nomor STPL/DUMAS/11/IV/2026/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk, S.I.K., membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis serta kebebasan pers dalam menjalankan tugas di lapangan. (JN)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus

1 Mei 2026 - 01:53 WITA

Gubernur Helmi Hasan Tamba Kuota BSPS, Bengkulu Raih 1.299 Unit Rumah Layak Huni

6 April 2026 - 22:49 WITA

Korwil Media Sulawesi Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 - 15:14 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Trending di Adat Budaya