Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bengkulu · 1 Mei 2026 01:53 WITA ·

Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Kepahiang – Dugaan intimidasi terhadap wartawan terjadi di Kabupaten Kepahiang. Seorang jurnalis, Hendri Irawan, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Kepahiang.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STPL/DUMAS/11/IV/2026/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu, tertanggal 30 April 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.

Saat itu, Hendri bersama sejumlah rekan wartawan—Angga, Alex, Bagus, Rahmat, Ferik, Bima, dan Jimmi—mendatangi kantor tersebut untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus pelecehan yang melibatkan oknum berinisial ZAILI dalam kegiatan Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Kepahiang.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, awalnya rombongan wartawan dipersilakan masuk ke ruangan Kepala Dinas PMD. Namun situasi mendadak berubah tegang saat mereka mulai menyampaikan maksud kedatangan.

Oknum yang dilaporkan diduga emosi, lalu menutup dan mengunci pintu ruangan dari dalam. Bahkan, kunci ruangan disebut sempat dibuang keluar melalui jendela, membuat para wartawan tidak dapat keluar.

Dalam kondisi tersebut, oknum itu juga diduga melontarkan ancaman, “Jangan ada yang merekam. Kalau sampai keluar aku bekasus, aku akan datang dan mencari satu-satu.”

Hendri bersama rekan-rekannya disebut berada dalam ruangan terkunci selama kurang lebih 30 menit, sebelum akhirnya pintu dibuka dan mereka diperbolehkan keluar.

Merasa terintimidasi, Hendri Irawan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk, S.I.K., membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, S.E., menegaskan pihaknya siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. AMJ akan mengawal kasus ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku dan menjadi perhatian serius semua pihak,” tegas Wibowo.

Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis serta kebebasan pers dalam menjalankan tugas peliputan. (JN)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

1 Mei 2026 - 02:00 WITA

Gubernur Helmi Hasan Tamba Kuota BSPS, Bengkulu Raih 1.299 Unit Rumah Layak Huni

6 April 2026 - 22:49 WITA

Korwil Media Sulawesi Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 - 15:14 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Trending di Adat Budaya