Kaur Bengkulu, Sulutnews.com – Keresahan melanda orang tua siswa baru kelas 1 SMA 4 Kaur Utara, Kabupaten Kaur, Bengkulu. Beredar dugaan pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah yang harus disetorkan langsung ke oknum guru, dengan instruksi yang disampaikan lewat pesan singkat WhatsApp secara resmi.
Berdasarkan tangkapan layar pesan yang diterima dari salah satu guru yang mengajar aktif di sekolah tersebut, orang tua diarahkan untuk menyerahkan uang pembayaran seragam dan perlengkapan ke nomor atau alamat yang ditentukan guru itu sendiri. Pesan tersebut memuat nominal dan tenggat waktu penyetoran, seolah menjadikan kewajiban yang harus dipenuhi.
“Saya sudah coba minta penjelasan ke Kepala Sekolah, tapi sampai hari ini belum ada jawaban sama sekali. Padahal instruksinya jelas dari guru yang mengajar di sana lewat WA,” ungkap salah satu orang tua pelapor.
Praktik ini nyata-nyata melanggar Permendikbudristek No.50 Tahun 2022 yang tegas menyatakan: pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, bebas membeli di mana saja, dan dilarang keras sekolah/guru mengarahkan pembelian maupun memungut uang langsung ke rekening atau pribadi guru . Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu juga telah menegaskan larangan ini di seluruh jenjang pendidikan.
Jika benar dilakukan oleh guru berstatus PNS, tindakan ini merupakan pelanggaran disiplin kepegawaian, berpotensi sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian, serta bisa dikategorikan pungutan liar jika tidak ada kuitansi resmi sekolah.
Orang tua memohon Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kaur dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu segera turun tangan, cek kebenaran pesan WA, minta klarifikasi Kepala Sekolah, dan hentikan praktik yang memberatkan masyarakat ini. Kami masih menunggu tanggapan resmi dari pihak SMA 4 Kaur Utara. Tanto G





