AMAN adalah Organisasi Hak Asasi Manusia Di Indonesia”
Bolmut, Sulutnews.com – Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi, Periode 2022-2027 dalam rapat pleno Kongres Masyarakat Adat Nusantara keenam (KMAN VI) di Stadion Barnabas Youwe, Wilayah Adat Tabi Sentani, Jayapura, Papua 29 Oktober 2022, mengatakan
“Program kerja AMAN paling utama dalam lima tahun ke depan adalah mengusung UU Masyarakat Adat dan penguatan kampung sebagai basis masyarakat adat.”
Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN mengatakan, wilayah dan masyarakat adat, adalah kunci utama dalam menghadapi krisis multidimensi seperti perubahan iklim yang berimbas pada krisis ekonomi.
Rukka Sombolinggi berasal dari Toraja terdiri dari Komunitas Adat Nanggala, Madandan, Sangala’, Kesu’ Makale, Mengkendek, Tondond, Buntao’, Rentebua, Palesan, dan Tapparan. Rukka pertama kali terpilih sebagai Sekjen AMAN pada KMAN V di Tanjung Gusta pada 2017.
Usai upacara adat pengukuhan, Rukka mengatakan, akan menjalankan mandat yang tertuang dalam sikap politik organisasi, program kerja, resolusi dan maklumat KMAN VI.
Program kerja paling utama dalam lima tahun ke depan adalah mengusung UU Masyarakat Adat dan penguatan kampung sebagai basis masyarakat adat.
“UU Masyarakat Adat menjadi PR (pekerjaan rumah) utama. Secara internal berjuang memastikan masyarakat adat dapat kembali memperkuat diri menjadi masyarakat adat yang sesungguhnya.” ungkap Rukka dengan serius. Sabtu (15/03/2025).
Semfani Ulimpa, anggota Damannas region Papua mengatakan, sebagai lokomotif gerakan masyarakat adat di tingkat nasional, AMAN diharapkan bisa membangun solidaritas masyarakat secara nasional terkait isu-isu masyarakat adat Papua.
Penting diketahui, rencana pelaksanaan Rakernas “AMAN Ke VIII Tahun 2025, akan dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Timur.
Masyarakat Adat
“Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (disingkat AMAN) adalah organisasi kemasyarakatan yang menghimpun berbagai komunitas masyarakat adat dari berbagai wilayah di Indonesia.”
Pembentukan AMAN merupakan hasil keputusan dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara I yang diadakan pada tanggal 17 Maret 1999 di Hotel Indonesia, Jakarta.
Kegiatan utama dari AMAN adalah intervensi kebijakan di tingkat mancanegara dan nasional, membina persatuan global masyarakat adat, dan sebagai juru bicara dalam perundingan internasional yang terkait dengan keanekaragaman hayati, pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim dan pengembangan standar Hak Asasi Manusia masyarakat adat. Wilayah kegiatan dari AMAN adalah di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Sejarah
Pada pertengahan tahun 1980-an, berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat dan para ilmuwan sosial mulai menyadari dampak yang merugikan dari pembangunan yang sangat luas terhadap berbagai kelompok masyarakat adat di Indonesia.
Dampak ini meliputi kerugian di bidang ekonomi, politik, hukum, serta di bidang sosial dan budaya. Masyarakat adat juga mulai menentang berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.
Situasi ini memunculkan para aktivis sosial dan akademisi pada berbagai daerah di Indonesia sejak tahun 1990-an. Pada tahun 1993 di Toraja, terbentuk sebuah organisasi yang bernama Jaringan Pembela Hak-hak Masyarakat Adat. Organisasi ini dipelopori oleh para tokoh adat, akademisi, pengacara, dan aktivis sosial.
Pada tanggal 17-22 Maret 1999, diselenggarakan Kongres Masyarakat Adat Nusantara I di Hotel Indonesia di Jakarta. Kongres ini dihadiri oleh para pemimpin dan pejuang masyarakat adat dari seluruh Indonesia.
Kongres ini menjadi tempat diskusi mengenai berbagai permasalahan yang mengancam keberadaan masyarakat adat. Selanjutnya, kongres ini menetapkan pembentukan AMAN sebagai organisasi yang memperjuangkan hak masyarakat adat yang berada di Indonesia.
Perancangan Perundang-undangan Hukum Adat
Di Indonesia, AMAN telah meminta pemerintah daerah dan para aparat keamanan untuk memastikan rasa aman bagi para masyarakat adat.
AMAN juga meminta negara Indonesia untuk memberikan pengakuan dan perlindungan secara efektif terhadap hak-hak masyarakat adat. Oleh karenanya,
AMAN telah meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera membuat Undang-Undang Masyarakat Adat untuk mengatasi secara menyeluruh berbagai persoalan masyarakat adat di Indonesia.
Undang-undang ini penting untuk mengatur hak atas wilayah adat, budaya spiritual, perempuan adat, serta pemuda adat. Selain itu, undang-undang tersebut juga berguna dalam administrasi kependudukan.
Studi Ekonomi
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara melakukan kegiatan studi ekonomi tentang pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di beberapa wilayah masyarakat adat.
Ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat adat dalam mengatur perekonomian dan hak-haknya bagi para penentu kebijakan pembangunan.
Studi ini merupakan pembelajaran untuk memperoleh gambaran dan memperkirakan kinerja dan kontribusi ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat adat..
Selain itu, studi ini dilakukan untuk memberitahukan kepada para pembuat kebijakan dan perencana pembangunan, bahwa mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak-hak ekonominya merupakan bentuk dukungan terhadap rencana pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Penguatan Masyarakat
AMAN telah bekerja sama dengan berbagai lembaga swasta untuk mendukung kegiatan-kegiatannya. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bekerja sama dengan Jaringan Radio Komunitas Indonesia dalam rangka penguatan masyarakat adat melalui radio komunitas.
Selanjutnya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan Sajogyo Institute menyetujui kerja sama dalam penelitian dan dokumentasi tentang masalah-masalah pertanian di masyarakat adat.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan LifeMosaic juga bekerja sama dalam rangka mendukung gerakan pengakuan hak atas wilayah dan sumber daya alam masyarakat adat melalui produksi dan pembagian perangkat video.
Inisiatif bersama dilakukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan GreenPeace untuk mendorong penggunaan energi terbarukan di kawasan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penerangan jalan bagi masyarakat-masyarakat adat di kawasan terpencil. Selain itu, ini dilakukan untuk mendesak pemerintah agar segera memastikan keadilan energi, dan mengurangi penggunaan energi fosil.
Selain dengan lembaga swasta, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan Badan Pertanahan Nasional telah bekerja sama dalam peningkatan peran masyarakat adat dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Selain itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan Kementerian Lingkungan Hidup telah bekerja sama dalam meningkatkan peran masyarakat adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam menjalankan kegiatan-kegiatannya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara juga bekerja sama dan saling berbagi informasi dengan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Baileo Maluku, dan International Workgroup on Indigenous Affairs. ***
Penulis : Ketua DAMANDA (Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah) Kaidipang, Kab. Bolaang Mongondow Utara, Prov. Sulawesi Utara. Periode 2023-2028.