Tahuna,Sulutnews.com – Program pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe rumah tidak layak huni (RTLH) tahun anggaran 2018, menyisakan pertanyaan besar, pasalnya dana untuk pembangunan rumah tersebut ternyata ada yang di kebiri alyas di duga dikorupsi.
Dari temuan media ini, di Pulau Kahakitang Kecamatan Tatoareng, beberapa rumah yang menjadi bagian program RTLH tersebut kondisinya setengah jadi dan bahkan memprihatinkan.
Salah satu warga penerima bantuan RTLH, mengaku sampai saat ini ada sisa anggaran sebesar Rp 5.000.000, belum mereka terima, sejak tahun 2018 silam.
Warga penerima bantuan mengatakan, mereka berkali-kali menghubungi pihak Dinas Sosial Daerah Kepulauan Sangihe, namun sampai saat ini dana tersebut tidak kunjung mereka terima.
“Kami sudah menghadap untuk meminta kejelasan soal sisa anggaran dari kelanjutan proyek RTLH itu, namun hingga saat ini belum terealisasi” tandas warga meminta identitasnya dirahasiakan.
Kepala Dinsosda, Danny Mandak saat diminta tanggapannya mengatakan, proyek tersebut ada di tangan Kepala Dinas sebelumnya, dimana ia tidak mengetahui adanya dana RTLH yang belum di salurkan ke penerima.
“Kalau soal masalah ini saya tidak tahu, dikarenakan program itu ada di Kepala Dinas sebelumnya, namun akan kami cek lagi datanya” ucap Mandak.
Jhonny Rompas, pemerhati Korupsi Sangihe mengatakan, Kejaksaan harus menelisik masalah RTLH yang dananya ternyata belum seratus persen di cairkan. “Ini masalah serius, kami meminta Kejaksaan untuk menelisik kasus RTLH ini, pasalnya dana yang digunakan merupakan uang negara yang harus di pertanggung jawabkan” tegas Rompas. (Andy Gansalangi)