Menu

Mode Gelap
Tok Tok Tok, Gubernur Sulut Olly Dondokambey Sah Terima Gelar Doktor Kehormatan Dari Unsrat Tamuntuan Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Pemasangan Patok Batas Sempadan, ROR : Danau Tondano Aset Penting Sumber Harkat Hidup Masyarakat Sulut Akhir Masa Jabatan Bupati ROR Terima Penghargaan TPID Dari Presiden Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sebagai PPPK, Ini Pesan Walikota Tomohon Caroll Senduk

NTT · 1 Feb 2023 06:35 WIB ·

Diduga Polisi Melakukan Pembiaran Praktik Tambang Ilegal di Pulau Rote


 Diduga Polisi Melakukan Pembiaran Praktik Tambang Ilegal di Pulau Rote Perbesar

NTT Rote Ndao,Sulutnews.com — Praktek ilegal tambang pasir dan penambangan galian C marak terjadi di wilayah Kabupaten Rote Ndao akhir-akhir ini.

Praktik penambangan ilegal ini sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka oleh Oknum Oknum Tertentu .

Redaksi ini mencoba melakukan penelusuran terkait aksi kegiatan tambang pasir yang dilakukan apakah memiliki izin atau tidak. Ternyata tambang pasir ilegal dan penambangan galian c di kabupaten Rote Ndao belum memiliki ijin OP.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) Provinsi NTT, Yusuf Adoe, dikonfirmasi Media ini , 27 Januari 2023
Mengatakan di Kabupaten Rote Ndao, semua perusahaan tambang pasir dan galian C tidak memiliki Ijin OP, walau ada masih sebatas ijin eksplorasi saja sehingga tidak boleh beraktifitas, jika ada yang melakukan kegiatan polisi harus menertibkan dan bertindak sesuai dengan pasal 160.

” Ditahun 2022 untuk Tambang pasir dan galian C di kabupaten Rote Ndao itu semua nya belum memiliki ijin OP, mereka memiliki ijin Explorasi maka mereka yang masih melakukan kegiatan tambang atau galian C maka harus di kenakan pidana sesuai pasal 160″ jelasnnya.

Kata Yusuf, saat ditanya media ini pihaknya memiliki kewenangan penerbitan ia menolak, menurutnya urusan /atau yang pantas urus kasus tambang ilegal dan galian c itu adalah pihak kepolisian yaitu Polres Rote Ndao, maka polisi harus segera melakukan tindakan hukum sesuai pasal 160 .

” Kalau tanya saya , saya bukan polisi saya hanya membantu mengurus Admitrasi saja untuk urus ijin IUP OP, tetapi jika sampai saat ini masih ada mereka yang melakukan tambang di kabupaten Rote Ndao belum ada ijin OP, yang ada itu hanya ijin Exsprorasi saja, maka polisi segera bertindak, kepada oknum oknum yang bermain tambang dan menjual, karena setau dirinya di kabupaten Rote Ndao belum ada yang mengurus ijin OP di kabupaten Rote Ndao,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ada yang klaim dimedia bahwa ada ijin resmi , itu tidak benar, ” jika mereka katakan ijin resmi, ijin resmi yang mana, maka patut media tanyakan ke polisi polres Rote Ndao.” Tegas yusuf adoe dengan nada keras.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 500 kali

Baca Lainnya

Pemkab Rote Ndao Ancam Cabut Ijin Usaha Bagi Penjual BBM Jual Diatas HET DAERAH

22 September 2023 - 03:40 WIB

Kepolisian Polsek Lobalain Sambangi SD Maku dalam Rangka Quick Wins Presisi

22 September 2023 - 03:29 WIB

Charles Malaikosa Kabandara DC Saudale, Awali Aktivitas Dengan Olahraga Bersama

21 September 2023 - 19:14 WIB

Armis Saek, Asisten II Kabupaten Rote Ndao, Mengungkapkan Perubahan Harga BBM Bukan Urusan Pemerintah

21 September 2023 - 15:55 WIB

Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu Mempertegaskan Harga BBM di Tengah Keluhan Masyarakat

19 September 2023 - 21:21 WIB

Bupati Rote Ndao Turut Prihatin Terkait Kasus Lakalantas di Kelurahan Mokdale

19 September 2023 - 08:44 WIB

Trending di NTT