Menu

Mode Gelap
Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut Wujud Komitmen Peningkatan Kualitas Pendidikan Walikota Caroll Senduk Salurkan Beasiswa Tomohon Hebat Sidang Terbuka Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Samratulangi Acara Purnabakti Guru Besar Prof Bernhard Tewal

NTT · 1 Feb 2023 06:35 WIB ·

Diduga Polisi Melakukan Pembiaran Praktik Tambang Ilegal di Pulau Rote


Diduga Polisi Melakukan Pembiaran Praktik Tambang Ilegal di Pulau Rote Perbesar

NTT Rote Ndao,Sulutnews.com — Praktek ilegal tambang pasir dan penambangan galian C marak terjadi di wilayah Kabupaten Rote Ndao akhir-akhir ini.

Praktik penambangan ilegal ini sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka oleh Oknum Oknum Tertentu .

Redaksi ini mencoba melakukan penelusuran terkait aksi kegiatan tambang pasir yang dilakukan apakah memiliki izin atau tidak. Ternyata tambang pasir ilegal dan penambangan galian c di kabupaten Rote Ndao belum memiliki ijin OP.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) Provinsi NTT, Yusuf Adoe, dikonfirmasi Media ini , 27 Januari 2023
Mengatakan di Kabupaten Rote Ndao, semua perusahaan tambang pasir dan galian C tidak memiliki Ijin OP, walau ada masih sebatas ijin eksplorasi saja sehingga tidak boleh beraktifitas, jika ada yang melakukan kegiatan polisi harus menertibkan dan bertindak sesuai dengan pasal 160.

” Ditahun 2022 untuk Tambang pasir dan galian C di kabupaten Rote Ndao itu semua nya belum memiliki ijin OP, mereka memiliki ijin Explorasi maka mereka yang masih melakukan kegiatan tambang atau galian C maka harus di kenakan pidana sesuai pasal 160″ jelasnnya.

Kata Yusuf, saat ditanya media ini pihaknya memiliki kewenangan penerbitan ia menolak, menurutnya urusan /atau yang pantas urus kasus tambang ilegal dan galian c itu adalah pihak kepolisian yaitu Polres Rote Ndao, maka polisi harus segera melakukan tindakan hukum sesuai pasal 160 .

” Kalau tanya saya , saya bukan polisi saya hanya membantu mengurus Admitrasi saja untuk urus ijin IUP OP, tetapi jika sampai saat ini masih ada mereka yang melakukan tambang di kabupaten Rote Ndao belum ada ijin OP, yang ada itu hanya ijin Exsprorasi saja, maka polisi segera bertindak, kepada oknum oknum yang bermain tambang dan menjual, karena setau dirinya di kabupaten Rote Ndao belum ada yang mengurus ijin OP di kabupaten Rote Ndao,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ada yang klaim dimedia bahwa ada ijin resmi , itu tidak benar, ” jika mereka katakan ijin resmi, ijin resmi yang mana, maka patut media tanyakan ke polisi polres Rote Ndao.” Tegas yusuf adoe dengan nada keras.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 507 kali

Baca Lainnya

Dukungan Masyarakat Desa Oebatu Terus Mengalir Siap Menangkan Paket Ita Esa Paulus Henuk Apremoi Dudelusy Dethan

18 September 2024 - 20:32 WIB

Calon Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan Tekankan Peran Pemuda dalam Perubahan Kabupaten Rote Ndao

18 September 2024 - 11:48 WIB

Dukungan Masyarakat Desa Tungganamo Desa Keoen Menyambut Mbule Sio Untuk Perubahan

17 September 2024 - 23:11 WIB

Hadiri Rakornas Bawaslu RI Penjabat Bupati Rote Ndao Minta Jaga Netralitas ASN Di Pilkada Rote Ndao

17 September 2024 - 22:06 WIB

Agabus Lau: Hasil penelitian perbaikan administrasi ketiga paslon memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Rote Ndao

16 September 2024 - 13:21 WIB

Paulus Henuk : Serukan Persatuan dan Politik yang Sportif di Rote Ndao

15 September 2024 - 16:46 WIB

Trending di NTT