Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

NTT · 1 Feb 2023 06:35 WIB ·

Diduga Polisi Melakukan Pembiaran Praktik Tambang Ilegal di Pulau Rote


Diduga Polisi Melakukan Pembiaran Praktik Tambang Ilegal di Pulau Rote Perbesar

NTT Rote Ndao,Sulutnews.com — Praktek ilegal tambang pasir dan penambangan galian C marak terjadi di wilayah Kabupaten Rote Ndao akhir-akhir ini.

Praktik penambangan ilegal ini sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka oleh Oknum Oknum Tertentu .

Redaksi ini mencoba melakukan penelusuran terkait aksi kegiatan tambang pasir yang dilakukan apakah memiliki izin atau tidak. Ternyata tambang pasir ilegal dan penambangan galian c di kabupaten Rote Ndao belum memiliki ijin OP.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) Provinsi NTT, Yusuf Adoe, dikonfirmasi Media ini , 27 Januari 2023
Mengatakan di Kabupaten Rote Ndao, semua perusahaan tambang pasir dan galian C tidak memiliki Ijin OP, walau ada masih sebatas ijin eksplorasi saja sehingga tidak boleh beraktifitas, jika ada yang melakukan kegiatan polisi harus menertibkan dan bertindak sesuai dengan pasal 160.

” Ditahun 2022 untuk Tambang pasir dan galian C di kabupaten Rote Ndao itu semua nya belum memiliki ijin OP, mereka memiliki ijin Explorasi maka mereka yang masih melakukan kegiatan tambang atau galian C maka harus di kenakan pidana sesuai pasal 160″ jelasnnya.

Kata Yusuf, saat ditanya media ini pihaknya memiliki kewenangan penerbitan ia menolak, menurutnya urusan /atau yang pantas urus kasus tambang ilegal dan galian c itu adalah pihak kepolisian yaitu Polres Rote Ndao, maka polisi harus segera melakukan tindakan hukum sesuai pasal 160 .

” Kalau tanya saya , saya bukan polisi saya hanya membantu mengurus Admitrasi saja untuk urus ijin IUP OP, tetapi jika sampai saat ini masih ada mereka yang melakukan tambang di kabupaten Rote Ndao belum ada ijin OP, yang ada itu hanya ijin Exsprorasi saja, maka polisi segera bertindak, kepada oknum oknum yang bermain tambang dan menjual, karena setau dirinya di kabupaten Rote Ndao belum ada yang mengurus ijin OP di kabupaten Rote Ndao,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ada yang klaim dimedia bahwa ada ijin resmi , itu tidak benar, ” jika mereka katakan ijin resmi, ijin resmi yang mana, maka patut media tanyakan ke polisi polres Rote Ndao.” Tegas yusuf adoe dengan nada keras.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 507 kali

Baca Lainnya

Kejari Rote Ndao Segera Pulbaket Dugaan Penggelapan Dana Anggur Merah dan Pekerjaan Dua Bendungan di Desa Limakoli

8 Februari 2025 - 13:52 WIB

Resmi DPRD Rote Ndao Resmi Umumkan Paulus dan Apremoi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

7 Februari 2025 - 23:36 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao Segera Menggelar Rapat Pleno Terbuka Menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

5 Februari 2025 - 11:57 WIB

Gajah Mati Tinggalkan Gading Harimau Mati Tinggalkan Belang, Masa Jabatan Pj Bupati Rote Ndao Berakhir Meninggalkan Luka Mendalam

1 Februari 2025 - 22:28 WIB

Hermes Killa,Jonatan Killa Ancam Wartawan Karena Tidak Terima Di Tulis, Mantan Terpidana Dan Menggelapkan Dana Anggur Merah

30 Januari 2025 - 23:06 WIB

Hermes Killa Dipenjara Tiga Tahun karena Perdagangan Anak, Kini Diduga Gelapkan Dana Anggur Merah

30 Januari 2025 - 07:03 WIB

Trending di Hukrim