Tahuna, Sulutnews.com – Setelah delapan tahun terhenti, pembangunan Jalan Lose di Kampung Tola, Kecamatan Tabukan Utara, akhirnya kembali dilanjutkan. Proyek yang sempat mangkrak sejak tahun 2017 di masa kepemimpinan Bupati Jabes Ezar Gaghan (JEG) kini menemukan titik terang di bawah kepemimpinan Bupati Michael Thungari.
Perjuangan panjang ini diceritakan oleh Karisma Bataha, ahli muda perencana di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Ia mengungkapkan, penyebab utama mandeknya pembangunan jalan sepanjang 157 meter tersebut bukan karena anggaran, melainkan regulasi kawasan hutan lindung.
“Pembangunan jalan ini melewati kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan izin khusus berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Prosesnya panjang karena diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021,” jelas Bataha, di lokasi proyek Jumat, (03/10/2025).
Menurutnya, langkah pertama yang ditempuh Pemkab Sangihe adalah mengurus analisis status dan fungsi kawasan hutan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado. Setelah hasil analisis keluar, proses dilanjutkan dengan revisi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) di Kementerian Kehutanan.
“Wilayah ini awalnya masuk dalam area PIPPIB, artinya tidak bisa diberikan izin baru. Jadi kami harus melakukan lobi ke Kementerian Kehutanan RI. Puji Tuhan, akhirnya permohonan Pemkab Sangihe diterima dan kawasan ini bisa diberikan izin penggunaan terbatas,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pemkab Sangihe juga harus mengurus pengecualian dokumen AMDAL, karena biaya penyusunan AMDAL untuk kawasan hutan lindung sangat besar. Melalui komunikasi intensif, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan pengecualian, sehingga Pemkab cukup melampirkan dokumen teknis di bawah AMDAL dengan biaya yang lebih ringan.
Setelah seluruh dokumen lengkap, proses berlanjut pada penerbitan persetujuan teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara. Beberapa kali tim teknis turun langsung ke lapangan untuk verifikasi.
“Setelah dokumen persetujuan teknis keluar, barulah kami mengurus izin PPKH Gubernur, yang diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulut,” tambah Bataha.
Melalui PPKH ini, status kawasan tetap hutan lindung, namun Pemda diberikan izin terbatas untuk membangun jalan umum. Izin ini bersifat pemanfaatan, bukan pelepasan kawasan.

“Kalau dulu istilahnya pinjam pakai, sekarang PPKH. Karena luasannya di bawah 5 hektare, kewenangan izinnya berada di tangan Gubernur. Kalau lebih dari itu, harus ke Kementerian Kehutanan,” terang Bataha.
Bupati Michael Thungari menegaskan bahwa keberhasilan melanjutkan pembangunan jalan Lose merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses transportasi dan konektivitas antar kampung.
“Jalan Lose bukan sekadar proyek fisik, tapi simbol komitmen pemerintah untuk membuka isolasi wilayah, memperlancar arus barang dan jasa, serta menghadirkan keadilan pembangunan hingga ke pelosok,” tegas Thungari.
Menurutnya, pembangunan jalan ini akan memberi dampak langsung terhadap perekonomian warga. Selain memudahkan akses hasil pertanian dan perikanan menuju pasar, juga akan mempercepat mobilitas pendidikan dan pelayanan kesehatan.
“Ketika akses terbuka, ekonomi bergerak. Petani, nelayan, bahkan anak sekolah akan merasakan manfaatnya. Inilah pembangunan yang berpihak pada rakyat,” tambahnya.
Warga pun menyambut gembira kabar tersebut. Mereka berharap pembangunan jalan Lose segera rampung agar aktivitas sehari-hari menjadi lebih mudah.
Dengan terbitnya izin PPKH dan dukungan penuh dari Bupati Thungari, pembangunan jalan Lose kini resmi dilanjutkan. Sebuah bukti nyata bahwa kerja keras, ketekunan, dan komitmen dapat membuka jalan menuju keberhasilan. (Andy Gansalangi)







