
Bolmut, Sulutnews.com – Pertanyaan itu, mungkin terlintas dalam benak Anda, usai munculnya kabar kasus korupsi di industri perminyakan yang baru-baru ini mengguncang Tanah Air. Jumat (28/02/2025).
Mengacu pada Laporan Tahunan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, komponen penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji atau honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem atau insentif.
Adapun gaji direksi adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan karena kedudukannya sebagai anggota direksi perusahaan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Salah satu yang paling disorot adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Riva diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyeret sejumlah nama besar lainnya, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), putra dari pengusaha minyak ternama Mohammad Riza Chalid.
“Menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Senin, 24 Februari 2025.
Lantas, berapa sih gaji Dirut Pertamina yang terseret kasus korupsi ini?
Apabila merujuk pada Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, maka kompensasi manajemen kunci yang terdiri dari Dewan Direksi dan Komisaris serta personil manajemen kunci lainnya, yaitu sebesar US$ 19.108.000. Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci tersebut berupa gaji dan imbalan lainnya (tidak diaudit).

Pada 2023, Pertamina Patra Niaga memiliki tujuh anggota Dewan Komisaris dan tujuh anggota Dewan Direksi.
Dengan asumsi setiap anggota manajemen kunci memperoleh penghasilan yang sama, maka kompensasi yang diterima setiap orang diperkirakan mencapai US$ 1.364.857 atau sekitar Rp 21,8 miliar per tahun (asumsi kurs Rp 16.000 per dolar AS).
Berikut rangkuman informasinya, seperti dirangkum pada Rabu, 26 Februari 2025.
Menteri BUMN, Erick Thohir, telah menetapkan besaran gaji direksi BUMN sesuai dengan tanggung jawab dan kinerja para direksi dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.
Berdasarkan laporan keuangan Pertamina sepanjang 2023, perusahaan mengalokasikan kompensasi untuk manajemen kunci yang terdiri dari direksi dan personel. Dengan jumlah direksi enam orang, maka masing-masing direksi mendapat gaji sekitar Rp57,3 miliar per tahun, atau Rp4,7 miliar per bulan. ***







