MANADO,Sulutnews.com– Kasus korupsi Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) tahap ke dua tahun anggaran 2009 senilai Rp.8.8 Miliar diduga masih belum tuntas. Terbukti kasus Korupsi yang terjadi dimasa kepemimpinan Bupati Elly Engelbert Lasut (E2L), kini mulai di proses yang saat ini telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Melalui surat nomor R-2197/F.2/FD.1/06/2024 Tanggal 7 Juni 2024. Terkait dugaan perilaku korupsi pejabat, Andreas Sabawa Ketua FRAKO (Forum Anti Korupsi) Sulawesi Utara menantang Kajari Talaud agar mengusut tuntas dugaan Korupsi yang menyebabkan rencana pembangunan di Kabupaten Kepulauan Talaud tidak berjalan maksimal
“Sekali lagi kami menantang pihak Kejari untuk benar-benar mengusut hingga ke akar-akanya akan masalah tersebut, dan memberi sanksi tegas kepada para pelaku. Negara tidak akan pernah maju jika para pelaku korupsi terus melenggang bebas”. Tegas Andreas
Sementara itu, Ronald Ginting selaku Jubir GTI (Garda Tipikor Indonesia) Sulawesi Utara senada menyampaikan bahwa tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan Negara. Kami percaya kepada pihak Kejari namun kepercayaan itu akan luntur jika kemudian pihak kejari terkesan lunak dalam menangani kasus yang sedang berlangsung .
“Sebagai warga negara yang baik kita sepatutnya menunggu hasil yang sedang dilakukan oleh pihak kejari Kabupaten Kepulauan Talaud, namun kami akan terus memberi tanda warning kepada pihak Kejari agar benar-benar serius mengusut kasus tersebut,”Tutup Ronald .(Josh tinungki)









