Bolmut, Sulutnews.com – Asas praduga tak bersalah tidak hanya sekadar konsep hukum; ia merupakan pondasi kuat bagi sistem keadilan yang mementingkan nilai-nilai kemanusiaan. Jumat (18/04/2025).
Asas ini tidak mengenal diskriminasi dan menjadi pelindung hak-hak individu dari tekanan sistem hukum dan peradilan.
Definisi Asas Praduga Tak Bersalah
Asas praduga tak bersalah memandang bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya dengan bukti konkret dan sah di hadapan pengadilan.
Prinsip ini tidak hanya menjadi tameng yang melindungi terdakwa, tetapi juga menetapkan bahwa beban pembuktian berada pada pihak penuntut, bukan terdakwa.
Sejarah dan Filosofi Asas Praduga Tak Bersalah
Asas praduga tak bersalah berasal dari akar sejarah hukum Romawi kuno dan ditemukan dalam dokumen Inggris seperti Magna Carta pada abad ke-13. Pada abad ke-18 dan ke-19, masyarakat secara luas mulai mengakui pentingnya hak perlindungan hukum bagi setiap individu.
Filosofi praduga tak bersalah menekankan bahwa lebih baik membiarkan seorang yang bersalah bebas daripada menghukum yang tidak bersalah.
Implikasi Asas Praduga Tak Bersalah dalam Sistem Hukum :
1. Perlindungan Hak Asasi Manusia:
Asas praduga tak bersalah menjadi benteng utama dalam melindungi hak asasi manusia. Tanpanya, risiko penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang meningkat, mengancam terjadinya ketidakadilan terhadap individu yang sebenarnya tidak bersalah.
2. Integritas Sistem Hukum:
Prinsip ini memainkan peran sentral dalam menjaga integritas sistem hukum. Keberadaan asas praduga tak bersalah memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa sistem hukum beroperasi secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.
3. Keadilan dan Kepercayaan Publik:
Asas praduga tak bersalah memainkan peran sentral dalam menciptakan keadilan di mata masyarakat. Ketika individu dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya, kepercayaan publik terhadap sistem hukum diperkuat, membentuk dasar masyarakat yang adil.
Tantangan dan Hambatan Asas Praduga Tak Bersalah
Meskipun prinsip ini diakui, tantangan masih ada dalam penerapannya.
Penahanan tanpa pengadilan, bukti palsu, manipulasi hukum, kekerasan fisik selama pemeriksaan, bahkan ancaman psikologis terhadap tersangka dapat menghalangi pencapaian tujuan asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, asas praduga tak bersalah adalah dasar yang mengokohkan sistem keadilan, memastikan bahwa setiap individu diperlakukan dengan adil dan hak-haknya terlindungi. Untuk membangun masyarakat yang adil, menghormati, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, prinsip ini harus dijunjung tinggi dan diimplementasikan secara konsisten dalam sistem hukum.
Filosofi asas praduga tak bersalah :
~ Menempatkan tersangka atau terdakwa dalam posisi yang tidak bersalah.
~ Menetapkan bahwa beban pembuktian berada pada pihak penuntut, bukan terdakwa.
~ Memberikan pedoman kepada penegak hukum untuk mempergunakan prinsip akusator.
~ Menjunjung tinggi persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) sebagai manifestasi adanya HAM.
Asas praduga tak bersalah diatur dalam: KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman, UU HAM.
Pada KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP yaitu:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Selanjutnya, pasal asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Selain itu, UU HAM juga menjelaskan mengenai asas ini yaitu dalam Pasal 18 ayat (1) UU HAM, yang berbunyi:
“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Asas praduga tak bersalah juga merupakan asas fundamental dalam hukum Islam. Dalam hukum Islam, asas ini didasarkan pada:
~ Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Nawawi.
~ Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
~ Perkataan Khalifah keempat Ali bin Abi Thalib, “Hindari hukuman yang ditentukan dengan menolak bukti yang meragukan”
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa:
“Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.” ***
Gandhi Goma, SH. Ketua Bidang Hukum PWI Sulawesi Utara, Masa Bakti 2021-2026.