Bolmut, Sulutnews.com – Konferensi pers Kasat Reskrim Bolmong Utara IPTU) Doly Irawan S.Tr.K tentang melaksanakan gelar perkara kembali hari ini Selasa, 4 Februari 2024 berdasarkan laporan dari Ketua LSM Galaksi Sulut Rheinal Mokodompis tentang dugaan Ijasah palsu Meidi Pontoh di Polres Bolmut, dengan nomor LP/B/159/IX/2024/SPKT/RES-BOLMUT/POLDA-SULUT.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, langkah dari Rheinal Mokodompis pun ditindaklanjuti oleh polisi, dengan mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
Dalam SP2HP tersebut kata Rheinal Mokodompis, polisi telah memeriksa terlapor Meidi Pontoh beberapa waktu lalu. Akan tetapi, sudah memasuki 3 bulan saat dia melaporkan kasus tersebut, belum ada perkembangan dalam penanganan perkara dugaan Ipal Meidi Pontoh.
Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim dicecar dengan berbagai pertanyaan para wartawan, bersumber dari beberapa tokoh masyarakat adat Bolmong Utara mempertanyakan kembali sepak terjang Ketua LSM Galaksi Sulut Rheinal Mokodompis setelah gagal tuntutannya tentang keabsahan ijasah paket C anggota DPRD Bolmong Utara Meidi Pontoh ditolak oleh Kejaksaan Negeri Bolmong Utara karena sudah daluwarsa.
Mereka mempertanyakan apakah Ketua LSM bisa mewakili kepentingan caleg yang gagal dan membuat laporan pada kepolisian ?
Karena regulasi sudah memiliki dua jenis yaitu delik biasa dan delik aduan.
Delik aduan ini bersifat khusus yakni laporan tindak pidana hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.
Dalam hal ini orang yang dirugikan dapat berupa korban sendiri atau wakilnya, atau keluarga dalam hal-hal tertentu, atau orang yang dikuasakan untuk melaporkan oleh orang yang berhak untuk melaporkan tindak pidana terkait.
Pertanyaannya, apakah Ketua LSM dibolehkan mewakili perorangan masuk rana pidana, apa kepentingannya yang dirugikan ?
Masyarakat mempertanyakan kembali peran Ketua LSM Galaksi Sulut mewakili siapa pada saat sesudah Pileg 2024 ? Mengapa caleg yang gagal dalam dapil yang sama tidak membuat laporan langsung ?
Sasaran laporannya dengan memanfaatkan publikasi tidak berimbang tanpa konfirmasi ke Meidi Pontoh, hanya menuntut pada keabsahan ijasah Paket C Meidi Pontoh sesudah terpilih sebagai wakil rakyat 2024-2029.
Kelompok ijasah paket C angkatan Meidi Pontoh ada ratusan orang, mengapa hanya Meidi Pontoh jadi sasaran dilaporkan ke Gakkumdu ? Banyak juga proses mendapatkan ijasah Paket C sudah menjadi rahasia umum, mereka sudah jadi anggota legislatif, ASN, TNI/Polri.
Sesudah ditolak pihak kejaksaan karena sudah daluwarsa, membuat lagi laporan ke Polres Bolmut dengan delik pidana umum, apakah ada bedanya jeratan pasal pemalsuan ijasah pidana KUHP di Gakkumdu dan KUHP pidana umum di Polres Bolmong Utara ?
Kasat Reskrim menjelaskan tentang hasil gelar perkara kembali masuk pada rana pidana umum, yang sudah kita ketahui bersama bulan April 2024 ditangani Gakkumdu, dan ditolak pihak kejaksaan karena daluwarsa.
Dalam proses tersebut, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka, ET dan ZP dalam kasus yang menjerat Meidi Pontoh ini, dan kita sudah memeriksa para saksi yang ikut ujian Paket C seangkatan dengan Meidi Pontoh.
“Pada tahap P19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi), sampa pada tahap P20: (Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis), dan pihak Kejaksaan Bolmong Utara telah menolak gugatan itu karena daluwarsa.” Ujarnya
“Karena proses penyelidikan dan penyidikan terbatas jangka waktunya di Gakkumdu, serta menanggapi laporan tersebut ke rana delik pidana umum, maka kita mulai lagi proses lidik dan sidik dari awal, tapi proses selanjutnya akan kita laporkan ke Polda Sulut, dan gelar perkaranya akan dilaksanakan disana.” Ungkapnya. *** GG