
Foto : Pidato Presiden Prabowo; Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di gedung parlemen, Jumat (15/8/2025).
Bolmong Utara, Sulutnews.com – Pernahkah Anda mendengar istilah tantiem? Jika Anda sedang mencari cara untuk memberi penghargaan kepada karyawan, pelanggan, atau rekan bisnis dalam bentuk finansial, memahami konsep tantiem menjadi hal yang penting.
Tantiem sering dianggap sebagai salah satu cara perusahaan memberikan insentif, tetapi apa sebenarnya perbedaan antara tantiem dan bonus yang diberikan untuk jajaran direksi?
Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerj a Persero walaupun masih mengalami kerugian.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti tantiem Komisaris BUMN yang tak masuk akal. Prabowo mengungkap ada komisaris BUMN yang mendapat tantiem sampai Rp 40 miliar setahun.
“Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun,” kata Prabowo, pidato Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di gedung parlemen, Jumat (15/8/2025).
Prabowo berencana menghapus tantiem bagi direksi dan komisaris BUMN. Prabowo mengatakan tantiem hanya akal-akalan.
“Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem,” ucap Prabowo.
Lantas apa itu tantiem? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.
Adapun penjelasan tantiem termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009 tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN.
Dalam aturan itu, tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.
Secara umum, tantiem diberikan berdasarkan prestasi atau kontribusi perusahaan dalam periode tertentu, seperti tahunan atau kuartalan.
Istilah ini berasal dari bahasa Jerman yang mengacu pada pembagian keuntungan yang diberikan kepada karyawan setelah pencapaian target tertentu.
Di Indonesia, banyak perusahaan yang menerapkan sistem tantiem ini untuk mendorong karyawan mencapai hasil terbaik, karena tantiem mengaitkan langsung antara kinerja perusahaan dengan imbalan yang diterima oleh karyawan.
Tantiem umumnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari laba bersih perusahaan yang kemudian dibagikan kepada karyawan atau jajaran manajemen sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka.
Tetapi, Utang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata lebih besar dari utang pemerintah, yakni mencapai lebih dari Rp 4.800 triliun.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sering mengalami kerugian karena berbagai faktor, baik internal maupun eksternal.
Faktor internal meliputi inefisiensi operasional, korupsi, dan praktik manajemen yang buruk.
Faktor eksternal termasuk kebijakan pemerintah yang tidak konsisten, persaingan pasar yang ketat, dan kondisi ekonomi yang fluktuatif. *** GG







