Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Manado · 18 Okt 2024 21:49 WITA ·

Analisa Hukum Kasus Korupsi dana GD-OTA, Status Terdakwa Membayangi E2L


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnews.com – Melihat amar putusan Perkara No. 06/Pid.Sus/ 2011/PN.Mdo yang bunyinya menerima keberatan penasihat hukum terdakwa dan menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, karena putusan perkara di atas tidak bisa di akses di Direktori Putusan Mahkamah Agung jadi analisa hukum dalam putusan MA Nomor 741 K/Pid.Sus/2013 bukan putusan Bebas atau Lepas, sehingga diasumsikan perkara terdapat Eksepsi / keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tetapi bukan pada agenda eksepsi surat dakwaan melainkan penasihat hukum menuangkan eksepsi dalam Pledoi atau pembelaan, sehingga terjadi putusan sela yang di putus di putusan akhir. Melihat uraian tuntutan dari penuntut umum dapat disimpulkan perkara No. 06/Pid.Sus/2011/PN.Mdo telah dilakukan pemeriksaan saksi dan terdakwa, sehingga perkara a-quo sudah masuk pada pokok namun amar putusan PN berupa putusan sela jadi belum ada putusan terkait pokok perkara.

“Terhadap Putusan MA nomor 741 K/Pid.Sus/2013 Seharusnya MA melakukan perbaikan dengan mengadili sendiri atas putusan PN Manado alasanya karena amar putusan PN Manado adalah putusan akhir yang berisi putusan sela sebagaimana di atur dalam pasal 253 ayat (1) kuhap,” jelas Reyner Timothy Danielt, SH, Koordinator Koalisi Advokat Bela Negara Sulut

Juga dijelaskan Reyner, kesimpulan putusan Korupsi E2L dalam Putusan PN Manado Nomor 06/Pid.Sus/2011/PN.Mdo dan Putusan Kasasi Nomo 741 K/Pid.Sus/2013 bukanlah putusan *bebas atau lepas* karena belum terdapat putusan terkait dengan perbutan materil yang sudah diperiksa sehingga yang menjadi pertanyaan jika perkara ini diajukan kembali apakah akan ne bis in idem atau tidak,” ungkap Reyner sambil menambahkan untuk kejelasan dan kepastian hukum terhadap kasus ini harus ada pendapat Fatwa Mahkamah Agung.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,306 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPI Sulut Gelar Sidang Penyelesaian Sengketa PTSL

16 Juni 2026 - 07:42 WITA

Royke Roring Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi RT/RW Provinsi ke Kabupaten dan Kota

16 Juni 2026 - 07:04 WITA

Peran Perempuan Dalam PI dan PK GMIM Hinga di HUT Ke-195 Sangat Besar, Sudah Saatnya Dorong Ketua BPMS GMIM Dari Perempuan

15 Juni 2026 - 23:58 WITA

Sekda Minahasa Lynda Wantania : Pemilihan Hukum Tua Serentak di 129 Desa Rabu 17 Juni Siap Digelar, Panitia Harus Profesional, Netral dan Transparan

15 Juni 2026 - 23:54 WITA

Siswa SMA dan SMK Mendaftar Lewat SPMB Hingga Minggu 14 Juni Sebanyak 13.971, Kadis Dikda Femmy Suluh Optimis Akan Bertambah Hingga 24 Juni

14 Juni 2026 - 23:01 WITA

Michaela Elsiana Paruntu dan Royke Anter Bawa Aspirasi Mahasiswa Sulut ke DPR-RI dan Setneg

14 Juni 2026 - 17:13 WITA

Trending di Jakarta