Foto : Deklarasi Gerakan Likupang Bersatu (GLB )Menggugat Keberadaan Peusahaan Tambang PT MSM & PT TTN di Kab. Minahasa Utara Prov. Sulawesi Utara.Minut, Sulutnews.com – Gelombang penolakan masyarakat Likupang Kabupaten Minahasa Utara terhadap aktivitas tambang milik PT. Meares Soputan Mining (MSM) dan PT. Tambang Tondano Nusajaya, telah membawa dampak pencemaran sumber air dan kerusakan lingkungan hidup. Minggu, (14/92025).
Guna didengar pemerintah pusat, dan kementerian terkait, aspirasi tuntutan terhadap dua perusahaan tambang emas ini, telah mendeklarisakan Gerakan Likupang Bersatu (GLB).
Pernyataan sikap dan tuntutan telah disepakati bersama, bertempat di Desa Likupang Kampung Ambong, masyarakat dari berbagai elemen di sejumlah desa berkomitmen melakukan gugatan dan penuntutan terhadap kerusakan lingkungan hidup.
Deklarasi wadah perjuangan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap aktivitas ekstraktif PT.MSM/TTN yang terus merusak lingkungan hidup wilayah adat Tonsea Likupang.
Melki Kaweke, warga Likupang Satu mengatakan, deklarasi ini merupakan bentuk pembelaan terhadap hak tanah, air serta kebudayaan yang merupakan warisan leluhur.
Menurutnya, wilayah Likupang adalah bagian dari tanah adat Tonsea Likupang, yang secara turun-temurun dijaga oleh masyarakat adat maupun masyarakat lokal sebagai sumber penghidupan serta identitas kultural.
“Dari awal kita minta hentikan aktifitas pertambangan ini, karena Sungai Marawuwung ini sudah kabur (keruh) airnya , kalo kita menuntut kase brenti, karna sumber air sudah tercemar limbah beracum, kita rasa terancam kehidupan masyarakat saat ini! Apa lagi jika aktifitas terus berlanjut akan lebih parah kedepan!
“Harapan semoga pemerintah daerah boleh bekerja sama dengan masyarakat untuk mengatasi masalah ini khususnya marawuwung! Kalu kita pribadi kalu boleh tutup Perusahaan,” tegas Melki yang juga Adalah seorang petani yang sehari-hari menggantungkan hidupnya dari air bersih Sungai Marawuwung.
Likupang dan Tonsea berada di daerah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Likupang merupakan sebuah kecamatan yang terkenal dengan Destinasi Super Prioritas (DSP) Indonesia, dengan pantai-pantai indah seperti Pantai Pulisan dan Pantai Paal.
Kabupaten Minahasa Utara masuk daerah yang ditetapkan Presiden RI sebagai Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Pariwisata.
Diketahui bersama, wilayah wisata Likupang yang merupakan salah satu kecamatan di Minut ditetapkan sebagai satu dari lima Destinasi Super Prioritas atau DSP di Indonesia oleh Kementerian Pariwisata RI.
Lokasinya berjarak 39 km dari Bandara Sam Ratulangi Manado. Di sana, pengunjung dapat menikmati sejumlah kawasan pantai eksotis nan memesona, di antaranya Pantai Pulisan, Pantai Paal, dan Desa Bahoi yang dikenal sebagai desa ekowisata.
Di dua pantai ini, pengunjung bisa menikmati pemandangan laut luas dengan pasir yang lembut. Dikuatirkan dari danpak explorasi tambang dari dua perusahaan ini, air laut akan tercemar dari buangan air limbah melalui muara sungai.
Masyarakat mencatat bahwa sejumlah sungai seperti Sungai Marawuwung di Likupang, Sungai Pangeran, Araren, dan Sungai Rarandam di Resettlement telah menunjukkan tanda-tanda tingkat pencemaran limbah beracun.
Air sungai menjadi keruh dan berwarna, biota sungai menghilang, dan warga mulai mengalami gangguan kesehatan alergi kulit.
Sumber air bersih yang selama ini digunakan untuk kebutuhan harian kini tak lagi aman. Selain berdampak pada ekologi, tambang juga mengancam struktur sosial dan budaya masyarakat adat Tonsea.
Ali Bakari warga Likupang Kampung Ambong juga mengeluhkan hal serupa. Menurutnya, perlawanan kepada pihak koorporasi yang merusak alam harus dilakukan secara bersama-sama.
“Dulu torang melawan tambang sandiri-sandiri dengan kepentingan masing-masing, namun pada saat ini kami sepakat untuk menyatukan visi dan misi dalam Gerakan Likupang Bersatu (GLB,” ujarnya.
Ali Bakari menambahkan, Ini juga menjadi peringatan penting untuk para legislatif dan eksekutif untuk berpihak kepada rakyat karna ini sudah jelas kerusakan lingkungan.
“Ini sudah nyata, terumbu karang so rusak so merugikan nelayan khususnya di wilayah pesisir Likupang kampung Ambong, kemudian sapi so beberapa kali terlihat mati akibat beroprasi perusahaan di area marawuwung.” Kata Ali Bakari.
Sementara itu, Kepala Biro Advokasi Pengurus Wilayah (PW) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara (Sulut), Gabriel Watugigir, menegaskan bahwa AMAN Sulut berdiri bersama masyarakat adat Tonsea Likupang maupun masyarakat lokal dalam perjuangan menolak aktivitas tambang yang merusak ruang hidup rakyat Likupang.
“Bagi masyarakat adat, tanah, hutan, laut, dan sungai adalah satu kesatuan hidup yang tak ternilai. Kerusakan yang dilakukan oleh PT. MSM dan PT. TTN bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga penghancuran terhadap identitas dan keberlanjutan hidup masyarakat adat Tonsea.
Negara seharusnya melindungi hak-hak masyarakat adat, bukan justru memberikan karpet merah bagi investasi yang merampas ruang hidup rakyat,” tegas Gabriel.
Gabriel mengingatkan kembali bahwa dampak kerusakan lingkungan kasus eksplorasi tambang di Likupang juga merupakan melanggar Hak asasi manusia (HAM).
Ketika masyarakat adat kehilangan akses terhadap tanah, sumber air, dan laut, itu sama saja dengan merampas hak dasar mereka untuk hidup layak.
Hak atas lingkungan yang sehat, hak atas budaya, hak atas pangan, dan hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai masyarakat adat jelas diabaikan.
“Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak ini. Jika dibiarkan, maka kehadiran tambang bukan hanya kejahatan ekologis, tetapi juga pelanggaran HAM,” pungkasnya.
Gerakan ini tidak lahir dari satu desa saja tapi merupakan konsolidasi dari berbagai desa yang merasakan langsung dampak eksploitasi tambang.
Deklarasi ini diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap bersama sebagai simbol penolakan dan perlindungan terhadap tanah dan air milik masyarakat adat Tonsea.
Adapun tuntutan yang disuarakan dalam deklarasi Gerakan Likupang Bersatu (GLB) kepada Pemerintah Daerah Minut, Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Pusat :
1. Mencabut seluruh izin pertambangan PT MSM/TTN yang beroperasi di wilayah adat Tonsea Likupang dan sekitarnya.
2. Menghentikan penerbitan izin baru untuk pertambangan di wilayah adat, pesisir, hutan, dan lahan produktif rakyat.
3. Melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat adat maupun masyarakat lokal termasuk hak atas tanah, sungai, laut, dan hutan yang menjadi sumber kehidupan.
4. Menegakkan hukum lingkungan secara adil terhadap perusahaan tambang yang merusak alam dan merugikan rakyat serta melakukan audit lingkungan terhadap PT. MSM/TTN.
5. Mengakui dan mengesahkan wilayah adat Tonsea Likupang sebagai ruang hidup yang sah dan tidak boleh diganggu oleh kepentingan ekstraktif.
Kepada Perusahaan Tambang (PT MSM/TTN):
1. Hentikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hulu Sungai Marawuwung dan sekitarnya.
2. Pulihkan kembali lingkungan hidup yang telah rusak akibat aktivitas tambang, termasuk sungai, lahan pertanian, dan pesisir.
3. Ganti rugi yang adil dan layak kepada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, hewan ternak, atau mengalami kerugian akibat pencemaran.
4. Hentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungannya.
5. Bertanggung jawab secara moral dan hukum atas kerusakan ekologi, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan di wilayah Likupang. *** GG/Vicenso





