Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 6 Agu 2025 23:18 WITA ·

Desa Oelasin Diduga Abaikan Instruksi Bupati Rote Ndao dalam Penyaluran Beras CBP


Desa Oelasin Diduga Abaikan Instruksi Bupati Rote Ndao dalam Penyaluran Beras CBP Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Penyaluran Beras Cadangan Pemerintah (CBP) di Desa Oelasin menjadi sorotan setelah diduga tidak mengikuti instruksi Bupati Rote Ndao. Selain itu, dugaan penyelewengan dalam penyaluran beras ini juga mencuat, dengan Kepala Desa (Kades) Yermia Octavianus dituding menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Warga Dusun Fau mengungkapkan bahwa pada Selasa, 6 Agustus 2025, mereka tidak menerima undangan resmi untuk pengambilan beras CBP, yang seharusnya menjadi prosedur standar sesuai arahan Bupati Rote Ndao. Mereka hanya menerima panggilan telepon dari Kades Yermia.

“Kepala Desa Oelasin hanya telepon kami, suruh datang ambil beras. Katanya undangan sudah ada di kepala desa,” tegas seorang warga dengan nada kesal.

Praktik ini memicu kecurigaan adanya penyalahgunaan jabatan oleh Kades Yermia. Penyaluran beras yang tidak transparan dan tanpa undangan resmi menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas pengelolaan bantuan pemerintah di Desa Oelasin. Ketiadaan undangan resmi juga membuka potensi manipulasi data penerima manfaat, yang bertentangan dengan prinsip penyaluran bantuan yang adil dan merata.

Warga Dusun Fau mendesak pihak berwenang untuk segera menginvestigasi dugaan penyelewengan CBP ini secara menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam penyaluran bantuan sosial, memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah sangat bergantung pada pengelolaan program bantuan yang jujur, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini diturunkan, Kades Yermia Octavianus belum memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut.

Reporter: Danche Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,878 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim