
Foto : Tom Lembong depan majelis hakim; Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis) dengan jabatan Hakim Madya Utama, Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota) dengan jabatan Hakim Madya Muda, dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc) dengan jabatan Hakim Ad Hoc Tipikor.
Bolmong Utara, Sulutnews.com – Tidak hanya auditor BPKP, Tom Lembong juga telah melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Psuat ke Mahkamah Agung (MA).
Tiga hakim itu adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis) dengan jabatan Hakim Madya Utama, Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota) dengan jabatan Hakim Madya Muda, dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc) dengan jabatan Hakim Ad Hoc Tipikor.
Tiga hakim yang memimpin persidangan dan memvonis Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, dilaporkan oleh tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Sebelum Abolisi diberikan kepada Tom Lembong, diketahui Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo mengakui dirinya yang memerintahkan Tom Lembong untuk melakukan import gula.
Jokowi mengakui mengeluarkan kebijakan dan memerintahkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong untuk melakukan impor gula.
Hal tersebut disampaikan Jokowi merespons pernyataan Tom Lembong yang menyebut ada perintah darinya untuk meredam gejolak harga gula.
“Yang namanya negara, seluruh kebijakan itu dari Presiden,” kata Jokowi di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/7/2025).
Jika dikaitkan dengan konstruksi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, maka Jokowi yang memerintahkan import gula juga terkena pertanggungjawaban pidana yang telah merugikan Negara dan menguntungkan korporasi yang mendapatkan izin import gula.
Itu artinya, yang melakukan korupsi bukan hanya Tom Lembong, jika pertimbangan Majelis Hakim yang digunakan untuk memvonis Tom Lembong konsisten diadopsi untuk mengadili Jokowi.
Kalaupun, Jokowi tidak dapat dibidik dengan Pasal 2 dan/atau 3 UU Tipikor, setidaknya Jokowi terlibat dalam tindak pidana perbantuan yang dilakukan Tim Lembong, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, dengan dikeluarkannya kebijakan Abolisi terhadap Tom Lembong, maka otomatis peristiwa korupsi import gula dihapus dan dianggap tidak ada.
Dengan demikian, kebijakan ini berdampak pada penyelamatan Jokowi baik dari ancaman pidana Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan pelaporan pihaknya agar kinerja ketiga hakim itu dievaluasi oleh MA.
Menurutnya, dalam fakta persidangan, tidak pernah ada bukti yang mengaitkan keterlibatan Tom Lembong sehingga membuat adanya kerugian bagi negara.
Abolisi merupakan penghapusan seluruh putusan pidana terhadap seseorang atau terdakwa yang bersalah, tapi sudah ditahan selama sembilan bulan tanpa dua alat bukti yang syah.
“Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” kata Zaid saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA, di Gedung Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025).
Duduk Perkara Kasus :
Tom Lembong sempat divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada 18 Juli 2025 lalu.
Adapun putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Tom Lembong dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga menyatakan kerugian negara yang diakibatkan oleh kebijakan impor gula oleh Tom Lembong saat masih menjadi Mendag lebih kecil dari dakwaan jaksa.
Menurut hakim, total kerugian negara bukan Rp.578 miliar seperti dalam dakwaan, tetapi senilai Rp194 miliar.
Hakim Alfis Setiawan mengatakan kerugian negara berasal dari keuntungan yang seharusnya diperoleh dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.
“PT PPI bagian dari holding badan usaha milik negara pangan ID Food sehingga kerugian yang dialaminya merupakan kerugian negara,” katanya.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, turut menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Tom Lembong.
Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa dianggap mengedepankan ekonomi kapitalis saat menerbitkan kebijakan impor gula.
Sementara, hal yang meringankan yaitu Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi serta sopan selama persidangan.
Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan,” jelas hakim.
Di sisi lain, Tom Lembong juga tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.
Setelah divonis, Tom Lembong sempat mengajukan banding pada 22 Juli 2025 lalu ke PN Jakarta Pusat.
Namun, pada Kamis (31/7/2025) lalu, Presiden Prabowo ternyata memberikan abolisi terhadapnya.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R-43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Terbaru, terungkaplah alasan Prabowo memberikan abolisi terhadap Tom Lembong yaitu kasus yang menjerat eks Mendag itu bernuansa politis.
Hal serupa pun dilihat Prabowo terjadi pula dalam kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto yaitu suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Adapun Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto setelah divonis 3,5 tahun penjara.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
“Tetapi dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Pak Presiden menggunakan haknya.
Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Namun, sebagaimana watak dasar abolisi yang hanya menghentikan proses hukum tanpa menghapus perkara atau nama baik, bebas secara fisik tidak otomatis berarti bebas dari stigma.
Tom Lembong, meskipun tidak pernah terbukti bersalah, tetap tercatat sebagai pejabat yang dihentikan proses hukumnya, sebagai korban kriminalisasi pengadilan sesat, telah ditahan selama sembilan bulan oleh pihak kejaksaan.
Dengan menghentikan perkara sebelum tuntas, negara menghindar dari kemungkinan terbentuknya preseden yudisial yang secara eksplisit menyatakan tidak adanya kerugian negara dan membatalkan seluruh konstruksi dakwaan aparat penegak hukum. *** GG







