Bolmong Utara, Sulutnews.com – Peradilan sesat dapat disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kesalahan dalam identifikasi saksi, penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang, kekurangan bukti atau bukti palsu, dan bias dalam sistem peradilan. Sabtu (26/07/2025).
Selain itu, faktor lain seperti kurangnya pengawasan dalam sistem peradilan pidana, kualitas penegak hukum yang rendah, dan manajemen waktu yang buruk di pengadilan juga dapat berkontribusi terhadap terjadinya peradilan sesat.
Tuntutan jaksa dan keputusan pengadilan sesat, seperti meyakinkan publik bahwa rasa gula itu tidak manis, garam itu tidak asin.
Berikut adalah beberapa penyebab peradilan sesat yang lebih rinci dilansir dari berbagai sumber media publik.
1. Kesalahan dalam Fakta Hukum:
- Kesalahan identifikasi saksi:
Kesaksian saksi mata yang salah atau tidak akurat, yang mungkin disebabkan oleh tekanan psikologis, prasangka, atau ingatan yang buruk, dapat mengarah pada kesalahan hukuman.
- Bukti yang tidak lengkap atau palsu:
Penggunaan bukti yang tidak cukup atau dipalsukan, baik sengaja maupun tidak, dapat menyesatkan hakim dan juri.
- Fakta yang tidak lengkap atau keliru:
Fakta-fakta yang disampaikan ke pengadilan mungkin tidak lengkap atau bahkan salah, yang dapat menyebabkan putusan yang tidak adil.
2. Penyalahgunaan Kekuasaan dan Kewenangan:
- Penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum:
Penyiksaan, pemaksaan, atau penggunaan bukti yang diperoleh secara tidak sah oleh polisi atau jaksa dapat menyebabkan peradilan sesat.Istilah peradilan sesat berasal dari kalimat dalam bahasa Belanda,Rechterlijke Dwalingyang berarti “kesesatan hakim” dalam Bahasa Indonesia.
- Penggunaan kata “hakim” sebagai padanan kata rechterlijke digunakan mengingat pentingnya kedudukan hakim dalam sebuah peradilan. Sebagai pengendali dari sebuah proses peradilan, hakim bertanggung jawab sepenuhnya jika terjadi kesalahan pemeriksaan perkara di pengadilan, di mana berdampak pada keputusan yang keliru, yang merugikan orang yang tidak bersalah atau menghasilkan keputusan sesat. RRI.co.id – Peradilan Sesat: Sejarah dan Definisinya
- Minimnya pengawasan:
Kurangnya pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum, seperti penyidik dan penuntut umum, dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang.
3. Bias dalam Sistem Peradilan:
- Bias rasial, etnis, agama, atau sosial: Prasangka atau bias berdasarkan faktor-faktor ini dapat memengaruhi keputusan hakim dan juri.
- Diskriminasi: Perlakuan yang tidak adil terhadap terdakwa karena faktor-faktor tertentu.
4. Faktor Lain:
- Kualitas penegak hukum yang rendah:
Kurangnya profesionalisme dan moralitas aparat penegak hukum dapat menyebabkan kesalahan dalam penegakan hukum.
- Manajemen waktu yang buruk di pengadilan:
Keterlambatan dan pemborosan waktu dalam persidangan dapat mengurangi kualitas pemeriksaan perkara dan memicu praktik mafia hukum.
- Kurangnya pemahaman tentang hak-hak terdakwa:
Terdakwa mungkin tidak menyadari hak-hak mereka, terutama dalam kasus prodeo (bantuan hukum gratis), yang dapat menyebabkan mereka tidak mendapatkan pendampingan hukum yang seharusnya.
Pengadilan Sesat, Revisi KUHAP Menjawab
- Sistem peradilan yang rumit:
Sistem peradilan yang kompleks dan sulit dipahami oleh masyarakat awam dapat menyebabkan ketidakpercayaan terhadap sistem.
Peradilan sesat adalah masalah serius yang dapat merugikan individu dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Oleh karena itu, penting untuk terus berupaya memperbaiki sistem peradilan dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Dampak dari peradilan sesat sangat luas. Dalam aspek materiil, pihak yang dirugikan bisa mengalami kehilangan hak atas harta, tanah, atau aset yang seharusnya menjadi miliknya.
Dalam aspek non-materiil, mereka bisa mengalami tekanan psikologis, kehilangan reputasi, hingga trauma sosial.
Paling berbahaya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum bisa terkikis. Ketika hukum tidak lagi dipercaya, maka supremasi hukum yang menjadi fondasi negara demokrasi akan rapuh.
Untuk itu, reformasi sistem peradilan harus terus diperkuat. Pengawasan terhadap hakim, jaksa, dan penyidik perlu ditingkatkan, baik secara internal maupun eksternal.
Etika profesi harus ditegakkan, dan sanksi terhadap pelanggaran hukum harus diberlakukan secara tegas.
Jika kita kaji kembali tuduhan terhadap Tom Lembong menjadi dalang tunggal korupsi impor gula, awal penangkapan dan penahanan, mengabaikan fakta persidangan.
Publik telah menilai proses persidangan sesat tipikor terhadap Tom Lembong menjadi polemik dalam sejarah juriprudensi peradilan Indonesia.
Podium Media Indonesia: Tom Lembong
Jika dianalogikan tuntutan Jaksa ada unsur korupsi impor gula itu rasanya gula itu pahit bagi Tom Lembong, serta sia sekata dengan keputusan majelis hakim telah memutuskan perkara korupsi impor gula itu rasanya gula itu tidak manis, salah kapra. *** GG






