
Foto : Bersama Kajari Bolmong Utara Oktafian Syah Effendi, SH.MH dan Plt. Kasie Intelejen Nn.Feicy Filisia Ansow, SH.
Bolmong Utara, Sulutnews.com – Kunjungan silaturahmi dan berdialog dengan Kepala Kejaksaan Bolmong Utara Oktafian Syah Effendi, SH, MH, didampingi Kasie Intelejen Nn. Feicy Filisia Ansow, SH. Jumat (11/07/2025).
Alasan Kejaksaan Bolmong Utara menerapkan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara kecil.
Sebagaimana dituangkan dalam SE Jampidsus Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010 adalah guna menekan banyaknya kerugian keuangannegara yang harus dikeluarkan akibat tindak pidana korupsi berskala kecil.
Menurut Kajari, Karena jika dilihat dari jumlah kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi berskala kecil dan jumlah biaya penanganan perkara korupsi yang cukup besar karena tindak pidana korupsi yang harus di selesaikan di pengadilan tipikor yang berkedudukan di ibukota provinsi, maka negara bisa saja mengalami kerugian yang jauh lebih besar.
Pendekatan restorative justice yang dilakukan Kejaksaan Bolmong Utara adalah dengan memprioritaskan penyelesaian perkara berskala big fish dan mengupayakan pengembalian kerugian negara.
“Tujuan Restorative Justice dalam Tipikor adalah pemulihan keuangan negara, memastikan negara mendapatkan kembali kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi, baik melalui pengembalian uang maupun aset hasil korupsi.” ungkap Kajari.
Peran Kejaksaan Bolmong Utara dalam menerapkan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan kerugian negara kecil telah melakukan kerjasama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau BPK/BKPK dalam rangka pemeriksaan kerugian keuangan negara akibat adanya laporan atau aduan oleh masyarakat terkait dengan kerugian keuangan negara.
Pendekatan restorative justice hanya diterapkan pada tingkat penyelidikan jika berdasarkan pada perjanjian kerjasama yang telah di tandatangani oleh Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Bentuk pendekatan restorative justice tersebut adalah apabila Kejaksaan merasa adanya kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi dan memiliki kerugian keuangan yang kecil atau tidak masuk dalam kategori big fish.
Maka Kejaksaan dapat meminta APIP untuk menyelidiki dan mengeluarkan surat pernyataan bahwa penyelidikan tindak pidana korupsi tersebut di hentikan karena terduga pelaku telah mengembalikan kerugian negara dan bersifat proaktif dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara tersebut.
Ada syarat dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar suatu perkara tipikor dapat diselesaikan melalui restorative justice, seperti nilai kerugian negara yang tidak terlalu besar dan itikad baik pelaku untuk mengembalikan kerugian.
“Hal inilah yang disebut peran Kejaksaan dalam menerapkan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi,” ungkap Kajari Oktafian Syah.
Bagi instansi Kejaksaan selaku salah satu aparat penegak hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Diharapkan Kejaksaan juga dapat mengeluarkan surat pernyataan penghentian penyelidikan secara mandiri seperti halnya bagaimana seharusnya penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang kecil guna menekan banyaknya pengeluaran biaya penangan perkara korupsi.
Terkait dengan tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut, Kejaksaan selanjutnya mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: B-260/F/Fd.1/02/2018 tanggal 12 Februari 2018 yang berisikan tentang Peningkatan Kinerja dan Kualitas dalam Penanganan Perkara.
Surat Edaran ini berisikan tentang bukti permulaan yang cukup dan juga pola hubungan antara APIP dan APH dalam pelaksanaan aksi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam surat edaran tersebut juga disinggung secara tidak langsung terkait dengan pendekatan restorative justice yaitu terdapat prioritas penanganan perkara yang berskala besar atau big fish dan berfokus pada pengembalian perkara.
Pengembalian perkara ini bermaksud pada pengembalian kerugian negara yang merupakan salah satu tujuan dari pemberantasan tindak pidana korupsi yakni me-restorasi atau mengembalikan keuangan negara yang dahulu ditangan pihak yang tidak seharusnya memiliki hak atas harta tersebut.
Selanjutnya dalam Surat Edaran tersebut juga terdapat pertimbangan terhadap pengembalian kerugian keuangan negara pada tingkat penyelidikan atas dasar kemanfaatan proses penangannya dan kelancaran pembangunan nasional.
Setelah di terbitkannya Surat Edaran Jampidsus Nomor: B-260/F/Fd.1/02/2018, Kejaksaan lalu menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-765/F/Fd.1/04/2018 tertanggal 20 April 2018 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan.
Pada intinya menjelaskan mengenai tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak hanya menjadi awal pencarian bukti permulaan atau menemukan peristiwa tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum, melainkan penyelidikan juga dapat menemukan atau menentukan besaran kerugian negara.
Surat Edaran tersebut memiliki maksud yakni setelah penentuan besaran kerugian keuangan negara yang dilakukan sendiri oleh Kejaksaan atau dengan berkerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), BPK, BPBKP, atau Akuntan Publik telah dikeluarkan.
Selanjutnya hal tersebut menjadi dasar apabila terdapat sikap kooperatif dari pihak-pihak yang terlibat dalam upayanya melakukan pengembalian kerugian negara, maka dapat di lakukan pertimbangan lebih lanjut terkait kelanjutan proses hukumnya.
Jika menyinggung sedikit terkait dengan adanya Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menjelaskan mengenai pengembalian kerugian negara tidak menghapus pemidanaan.
Seperti telah dijelaskan diatas bahwa penerapan restorative justice oleh Kejaksaan dalam tindak pidana korupsi berskala kecil hanya diterapkan dalam tingkat penyelidikan.
Dalam pengertian penyelidikan sendiri terdapat penekanan yang perlu di perhatikan pada tindakan “mencari dan menemukan” sesuatu “peristiwa” yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana.
Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa proses penyelidikan masih berupa proses pencarian apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan dengan melakukan pengumpulan bukti permulaan agar bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Artinya, apabila terdapat pengembalian kerugian negara bagi tindak pidana korupsi dengan kerugian negara kecil di tahap penyelidikan, tidak melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Karena dalam tahap penyelidikan meskipun telah adanya laporan atau aduan terkait dengan adanya tindak pidana, namun ketika belum sampai pada tahap penyidikan, belum dapat dikatakan adanya tindak pidana karena sebagaimana dijelaskan dalam pengertian Pasal 1 angka 2 KUHAP :
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
“Tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif. Hal ini dikarenakan ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi,” ujar Kajari Bolmong Utara.
Hal ini dikarenakan ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi, di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Selain itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Jadi berdasarkan ketentuan pasal tersebut, Kajari Bolmong Utara berpendapat bahwa sebuah tindakan disebut sebagai tindak pidana apabila telah masuk ke dalam tahap penyidikan karena dalam tahap ini sebuah tindakan akan dijelaskan lebih jelas lagi. *** GG





