Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 24 Mei 2025 11:21 WITA ·

Misteri Keramba Rp7,5 Miliar Rote Ndao, Ketiadaan Transparansi Mengundang Kecurigaan


Foto : Sulastri Kadis DKP Provinsi NTT. Ker/ Dukumen Pribadi Perbesar

Foto : Sulastri Kadis DKP Provinsi NTT. Ker/ Dukumen Pribadi

Rote Ndao, Sulutnews.com – Kasus pembangunan keramba jaring apung (KJA) senilai Rp7,5 miliar di Rote Ndao, yang dikelola Simson Polin dan kelompoknya pada 2014-2015, menimbulkan gelombang pertanyaan dan kecurigaan. Pernyataan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT, Sulastri, kepada reporter Dance Henukh, mengungkapkan ketidaktahuan mengenai proyek tersebut.

Ketidaktahuan ini meluas hingga ke jajaran Kabid di DKP Provinsi NTT. Tanggung jawab, menurut Sulastri, terletak pada mantan Kadis DKP Provinsi NTT, Bapak Genef, dan Bapak Sisko, yang kini telah pensiun. Pernyataan “Saya tidak tahu” dari Sulastri semakin memperkuat kesan ketidakjelasan dan hilangnya jejak proyek tersebut.

Ketidakhadiran informasi yang transparan mengenai proyek ini menimbulkan beberapa masalah krusial:

1. Hilangnya Akuntabilitas dan Transparansi: Ketidaktahuan pejabat DKP Provinsi NTT terhadap proyek senilai Rp7,5 miliar merupakan indikasi serius kurangnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Bagaimana sebuah proyek besar bisa “menghilang” dari catatan? Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang sistem pengawasan dan pelaporan di instansi terkait.

2. Peran Simson Polin dan Kelompoknya yang Belum Jelas: Peran Simson Polin dan kelompoknya dalam proyek ini perlu diselidiki secara menyeluruh. Apakah mereka telah menjalankan proyek sesuai aturan dan perencanaan? Apa dampak proyek tersebut bagi masyarakat Rote Ndao? Apakah ada keuntungan yang diperoleh yang tidak sesuai prosedur? Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban yang transparan dan akuntabel.

3. Pentingnya Investigasi yang Mendalam: Pensiunnya Bapak Genef dan Bapak Sisko bukanlah alasan untuk menghentikan investigasi. Pihak berwenang harus melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan, memeriksa semua dokumen terkait, termasuk laporan keuangan, kontrak kerja, dan laporan hasil proyek. Bukti-bukti yang ditemukan harus diungkap secara terbuka kepada publik.

Kasus ini bukan hanya masalah keuangan semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang baik. Ketiadaan transparansi dan akuntabilitas merusak kepercayaan tersebut. Untuk mencegah kejadian serupa, investigasi yang menyeluruh dan tuntas mutlak diperlukan.

Jika ditemukan penyimpangan atau korupsi, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Masyarakat Rote Ndao berhak mendapatkan penjelasan dan keadilan. Mereka berhak tahu bagaimana uang rakyat digunakan dan apa dampaknya bagi kesejahteraan mereka.

Reporter:Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,407 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim