
Bolmut, Sulutnews.com – Presiden Prabowo Subianto menganalogikan ikan busuk dari kepala pada saat menyampaikan pengarahan terhadap kabinet merah putih, terkait antikorupsi di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024.
Menurut dia, ikan busuk berawal dari kepalanya, bukan dari badan ataupun buntutnya. Artinya, baik atau buruknya suatu lembaga dan negara akan berasal dari pemimpinnya.
Di kesempatan yang sama, Prabowo meminta para jajarannya untuk mundur jika tidak memiliki visi dan misi antikorupsi yang sama.
Solusinya, sejarah akan mencatat dalam masa kepemerintahan Presiden Ke 8 Prabowo Subianto tentang RUU Perampasan Aset secara umum adalah untuk mengembalikan kerugian negara, mencegah pencucian uang, dan menanggulangi terorisme segera ditetapkan.
Draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masih luntang-lantung, koruptor masih mengeruk untung.
Kalimat tersebut adalah gambaran yang tepat dalam menggambarkan dinamika pemberlakuan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tidak kunjung diberlakukan.
Bahkan sudah lebih dari satu dekade lamanya sejak draf RUU Perampasan Aset selesai disusun sejak 2012 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Komitmen Indonesia terhadap The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tentang ratifikasi UNCAC yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mencegah dan membasmi korupsi secara efektif dan efisien.
Urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi krusial disebabkan adanya realita kerugian negara yang muncul akibat tindak pidana korupsi terbesar di Indonesia dalam 20 tahun terakhir (2005-2025), termasuk Pertamina Gate oplosan minyak mentah.
Tujuan utama untuk memulihkan aset yang diperoleh secara ilegal sehingga negara dapat mengambil kembali harta yang seharusnya menjadi milik masyarakat.

Dari sisi kepastian hukum dapat memperkuat mekanisme hukum dalam mencegah dan menanggulangi pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Tanpa adanya RUU Perampasan Aset, upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang akan semakin terbatas.
“Kasus-kasus tindak pidana seperti pencucian uang berkembang semakin rumit dengan beragam modus yang terus bertransformasi seiring perkembangan teknologi. *** GG
Referensi : https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/rejuvenasi-kpk-urgensi-pemberlakuan-rancangan-undang-undang-perampasan-aset-dengan-pendekatan-in-rem-dan-tinjauan-pendekatan-serupa-pada-regulasi-unexplained-wealth-di-australia/






