Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Hukrim · 2 Sep 2024 20:32 WITA ·

Pengadilan Negeri Rote Ndao Menolak Seluruh Permohonan Praperadilan Yang Diajukan Yames M.K. Therik dan Theodora Iriani Rotrida Mandala


Caption : Aditya Nurcahyadi Putra, SH.,M.Kn (Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Rote Ndao) Keluarga para termohon yang berjumlah kurang lebih 20 org Perbesar

Caption : Aditya Nurcahyadi Putra, SH.,M.Kn (Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Rote Ndao) Keluarga para termohon yang berjumlah kurang lebih 20 org

Rote Ndao,Sulutnews.com — Pada Senin, 2 September 2024, pukul 14.00 WITA, di Ruang Garuda Kantor Pengadilan Negeri Rote Ndao, telah berlangsung sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Yames Marthen Kornelis Therik, S.H (Pemohon I) dan Theodora Iriani Rotrida Mandala (Pemohon II) melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Dr. Yanto MP. Ekon & Partners. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Aditya Nurcahyadi Putra, S.H., M.Kn.

Dalam putusannya, Hakim Aditya Nurcahyadi Putra menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon. Selain itu, seluruh biaya perkara dibebankan kepada Yames Marthen Kornelis Therik, S.H dan Theodora Iriani Rotrida Mandala.

Hakim Aditya Nurcahyadi Putra mempertimbangkan bahwa seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, hakim memutuskan bahwa penyidikan yang dilakukan telah memenuhi prosedur yang sah.

Sidang tersebut dihadiri oleh beberapa pihak penting, termasuk:

1. Aditya Nurcahyadi Putra, S.H., M.Kn. (Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Rote Ndao)
2. Aben B.M Situmorang, S.H., M.H. (Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Rote Ndao)
3. Edi Boni Mantolas, S.H. (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Rote Ndao)
4. Dr. Yanto MP. Ekon & Partners (Kuasa Hukum Pemohon I dan Pemohon II)
5. Keluarga para termohon yang berjumlah sekitar 20 orang.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan dari pihak pemohon, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao dapat melanjutkan proses hukum ke tahapan penuntutan.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,564 kali

Baca Lainnya

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Trending di Internasional