Manado,Sulutnews.com – Polda Sulawesi Utara mendorong agar masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam mengurus surat-surat ke polisi, antara lain layanan di bidang BPKB.
BPKB adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh polisi di bagian Satuan Lalu Lintas sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Tanpa BPKB sulit untuk membuktikan kepemilikan kendaraan.
“BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, tentu menjadi dokumen penting dalam membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan,” kata Kasi BPKB Polda Sulut AKP (Pol) Rocky Jusnami,SIK,.MH, di ruang kerjanya, Rabu (27/3).
Untuk mendapatkan hak kepemilikan kendaraan atau BPKB yang asli, biasanya diterbitkan oleh bagian layanan BPKB Polda Sulut setelah pemohon membeli atau melunasi cicilan kendaraan baru. Namun bagi mereka yang akan mengurus balik nama BPKB, polisi akan menerbitkan buku baru pengganti, namun berkas harus dilengkapi, tambah mantan Kasatlantas Polres Riau ini.
Ia memberi pengecualian tentang pengurusan BPKB kendaraan bekas tersebut, dan yang belum balik nama dihimbau agar bisa segera mengurus. “Saya menghimbau segeralah mengurus buku BPKB Baru atas nama sendiri. Karena apabila kendaraan yang BPKB belum balik nama akan beresiko merugikan bagi pemegang kendaraan baru,” ucapnya.
Dan apabila terjadi tindak kejahatan seperti pencurian barang menggunakan kendaraan tersebut, “Maka pemilik kendaraan lama akan menanggung hukumannya, tentu kasihan ya,” tambah mantan Kasatlantas Polresta NTT ini.
Untuk mengurus BPKB balik nama ke polisi, syaratnya tidaklah sulit, hanya siapkan saja BPKB Asli, STNK asli, KTP, Cek Fisik Kendaraan, dan Kwitansi jual beli, tambah polisi lulusan Adpol tahun 2012 ini.
Berikut ini syarat balik nama kendaraan : BPKB asli, STNK asli, KTP, Cek fisik kendaraan, Kwitansi jual beli dan dapat mendatangi Kantor Layanan Samsat Manado atau bagian layanan BPKB Polda Sulut. (Yayuk)







