Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kepolisian · 27 Mar 2024 22:16 WITA ·

Kini Lebih Mudah Mengurus BPKB Simak Ini Syaratnya


Foto : Kasi BPKB Polda Sulut AKP (Pol) Rocky Jusnami,SIK,.MH Perbesar

Foto : Kasi BPKB Polda Sulut AKP (Pol) Rocky Jusnami,SIK,.MH

Manado,Sulutnews.com – Polda Sulawesi Utara mendorong agar masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam mengurus surat-surat ke polisi, antara lain layanan di bidang BPKB.

BPKB adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh polisi di bagian Satuan Lalu Lintas sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Tanpa BPKB sulit untuk membuktikan kepemilikan kendaraan.

“BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, tentu menjadi dokumen penting dalam membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan,” kata Kasi BPKB Polda Sulut AKP (Pol) Rocky Jusnami,SIK,.MH, di ruang kerjanya, Rabu (27/3).

Untuk mendapatkan hak kepemilikan kendaraan atau BPKB yang asli, biasanya diterbitkan oleh bagian layanan BPKB Polda Sulut setelah pemohon membeli atau melunasi cicilan kendaraan baru. Namun bagi mereka yang akan mengurus balik nama BPKB, polisi akan menerbitkan buku baru pengganti, namun berkas harus dilengkapi, tambah mantan Kasatlantas Polres Riau ini.

Ia memberi pengecualian tentang pengurusan BPKB kendaraan bekas tersebut, dan yang belum balik nama dihimbau agar bisa segera mengurus. “Saya menghimbau segeralah mengurus buku BPKB Baru atas nama sendiri. Karena apabila kendaraan yang BPKB belum balik nama akan beresiko merugikan bagi pemegang kendaraan baru,” ucapnya.

Dan apabila terjadi tindak kejahatan seperti pencurian barang menggunakan kendaraan tersebut, “Maka pemilik kendaraan lama akan menanggung hukumannya, tentu kasihan ya,” tambah mantan Kasatlantas Polresta NTT ini.

Untuk mengurus BPKB balik nama ke polisi, syaratnya tidaklah sulit, hanya siapkan saja BPKB Asli, STNK asli, KTP, Cek Fisik Kendaraan, dan Kwitansi jual beli, tambah polisi lulusan Adpol tahun 2012 ini.

Berikut ini syarat balik nama kendaraan : BPKB asli, STNK asli, KTP, Cek fisik kendaraan, Kwitansi jual beli dan dapat mendatangi Kantor Layanan Samsat Manado atau bagian layanan BPKB Polda Sulut. (Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,498 kali

Baca Lainnya

Sejumlah Kepsek SMA Bangga Siswa Mereka Banyak Lulus SNBP 2026 dibeberapa PTN, UI, Unud, Unair, Unsrat, Unhas dan Unima

7 April 2026 - 16:53 WITA

Pelantikan DPD dan DPC ABPEDNAS Se-Sulut di Manado, Perkuat Kesadaran Hukum Pengelolaan Dana Desa

7 April 2026 - 13:48 WITA

Berlangsung Penuh Kebersamaan Dan Semangat Iman Selebrasi Paskah dan HUT 100 Tahun Pemuda GMIM

7 April 2026 - 11:41 WITA

Gubernur Sulut Yulius Lepas 15 Pemuda Untuk Magang di Jepang, DPRD Sulut Apresiasi Namun Kedepan Harus Banyak

7 April 2026 - 09:20 WITA

Hari Pelaksanaan pun Tiba, SMP Negeri 1 Manado Catat 648 Murid Ikut Tes Kemampuan Akademis 2026

7 April 2026 - 08:20 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Sambut Kedatangan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Sulut

6 April 2026 - 23:20 WITA

Trending di Manado