Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bolmong · 7 Jan 2023 07:36 WITA ·

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Kotamobagu dan Bolmong Raya


Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Kotamobagu dan Bolmong Raya Perbesar

Manado,Sulutnews.com– Polisi membekuk komplotan pencurian mesin traktor yang terjadi di wilayah Kotamobagu dan Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya.

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Kotamobagu dan Bolmong Raya

Foto. Para Pelaku yang diamankan Polisi.

Dikonfirmasi pada Sabtu (7/1/2023) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast  kepada Media ini membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku yang ditangkap berjumlah 7 orang pria, masing-masing inisial RP (31), SM (25), S, (26), AM (25), YM (24), DM (35) dan MK (27). Bahkan 2 diantaranya merupakan residivis. Ketujuh orang ini ditangkap dalam waktu yang berbeda,” terangnya.

Pengungkapan kasus ini lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berawal dari penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial RP (31) warga Desa Dumara, yang juga seorang residivis, pada Sabtu (31/12/2022).

“Saat ditangkap bersama 1 unit sepeda motor yang diduga hasil curiannya, RP mengaku juga telah melakukan pencurian beberapa mesin traktor bersama rekan-rekannya,” katanya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 2 terduga pelaku pencurian mesin traktor.

“Dari keterangan RP, polisi kemudian membekuk 2 pria lainnya, yakni S warga Desa Dumara, dan SM warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan bersama barang bukti 1 unit mesin traktor,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari pengembangan terhadap 3 pelaku ini lanjutnya, polisi kemudian kembali mengamankan 3 unit mesin traktor dari TKP Bolsel dan Bolmong. Dan barang bukti tersebut langsung diserahterimakan ke Satreskrim Polres Bolsel dan Bolmong.

Selanjutnya 3 hari berturut-turut kemudian, polisi berhasil menangkap 4 orang pelaku lainnya, yakni pada Selasa (3/1/2023), polisi mengamankan 1 terduga pelaku berinisial AM warga Desa Dumara bersama barang bukti 2 unit mesin yang ditemukan di wilayah Minahasa dan Minahasa Tenggara.

“Kemudian pada Rabu (4/1/2023) polisi menangkap YM warga Desa Mopait bersama 1 mesin hasil curian di Desa Tanoyan Utara. Dan pada Kamis (5/1/2023) polisi juga mengamankan 2 pelaku, yakni DM warga Desa Kopandakan I serta MK warga Desa Lanut Kecamatan Modayag Boltim yang juga merupakan residivis curanmor, beserta 1 buah mesin traktor dari TKP Desa Bungko,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Menurutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan beberapa laporan polisi yang masuk ke Polres Kotamobagu.

“Para pelaku ditangkap berdasarkan beberapa laporan warga yang merasa kehilangan traktor, sejak tanggal 31 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023. Ditengarai juga masih ada beberapa warga yang mengalami kehilangan namun belum melaporkan. Diimbau agar segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” katanya.

Diduga para pelaku ini memanfaatkan situasi, dimana traktor-traktor ini sengaja ditinggalkan warga di sawah tanpa penjagaan, sehingga para pelaku dengan leluasa melakukan pencurian.

“Melihat mesin traktor tergeletak begitu saja di sawah tanpa penjagaan, para pelaku langsung menggondolnya. Para pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Subsider pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Adapun jumlah mesin traktor yang diamankan berjumlah 8 buah, yang dicuri dari beberapa desa, yaitu Poyowa Besar, Kobo Besar, Tanoyan Utara, Bungko, Desa Biniha (Bolsel) dan Desa Ikhwan (Bolmong). (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 1,110 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemilik Akun “Rido Rido” Dilaporkan ke Polres Asahan, Diduga Lakukan Penistaan Agama Kristen

14 Mei 2026 - 23:12 WITA

PWI Sumut Apresiasi dan Bangga Atas Prestasi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu

14 Mei 2026 - 23:05 WITA

Media Benteng Utama Lawan Hoaks di Era Digital

14 Mei 2026 - 12:00 WITA

Kepsek SMA Negeri 9 Binsus Manado Hendra Masie : 9 Siswa Masuk UI Lewat SNBP Tanpa Tes dan Dua Siswa Dapat Beasiswa Lanjut Kuliah di Canada dan Inggris

14 Mei 2026 - 08:53 WITA

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Lantik Pengurus PWI Sulut Masa Bakti 2026-2031, Pentingnya Soliditas dan Peningkatan Kompetensi Wartawan

13 Mei 2026 - 23:44 WITA

Kepsek SMA Negeri 9 Binsus Manado Hendra Masie: Pengunanaan Dana BOSP Transparan Dan Hasil Pemeriksaan Inspekorat dan BPK Tidak Ada Masalah

13 Mei 2026 - 23:39 WITA

Trending di Manado