Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Internasional · 20 Mei 2026 09:41 WITA ·

Sudah Saatnya Kapolres dan Jajaran Menegakkan Hukum Tidak Tebang Pilih Terhadap Penimbun BBM Bersubsidi di Rote Ndao


Sudah Saatnya Kapolres dan Jajaran Menegakkan Hukum Tidak Tebang Pilih Terhadap Penimbun BBM Bersubsidi di Rote Ndao Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Sulutnews.com, Rote Ndao — Penetapan RBM sebagai tersangka kasus penimbunan 3.290 liter solar bersubsidi oleh Polres Rote Ndao disambut baik oleh masyarakat. Namun di sisi lain, hal ini juga menjadi pengingat penting agar penegakan hukum berjalan secara adil, merata, dan tidak tebang pilih.

Selama ini, nama-nama yang diduga menyimpan dan memperdagangkan BBM bersubsidi—mulai dari bensin, solar, hingga minyak tanah—sudah lama menjadi perbincangan di kalangan warga maupun media sosial. Pihak-pihak tersebut diduga telah meraup keuntungan berlipat ganda secara diam-diam dalam waktu yang cukup lama.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Polres Rote Ndao tidak hanya bertindak ketika secara kebetulan menemukan kasus seperti yang menimpa RBM. Aparat kepolisian diharapkan berani membongkar dan menindak tegas semua pihak yang selama ini menyalahgunakan BBM bersubsidi. Sebab, masyarakat menilai pihak kepolisian mengetahui siapa saja pelaku dan lokasi penyimpanannya, sehingga sudah saatnya keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap RBM dilakukan melalui proses hukum yang lengkap dan transparan. “Setelah melalui tahap penyidikan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta, serta proses gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan RBM sebagai tersangka,” ujarnya pada Selasa, 19 Mei 2026.

Dari kasus ini, diperkirakan negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp96 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan KUHAP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya agar kuota BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan, dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat pun berharap penanganan kasus ini menjadi awal yang baik, di mana semua penimbun yang telah beroperasi lama juga diproses dengan hukum yang setara dan adil.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Di Reses Perdana, Mikael Manu Terima Usulan Perluasan Jalan Lotelutun Mbadokai

20 Mei 2026 - 01:04 WITA

Dengan Penuh Tanggung Jawab, Mikael Manu Terima Usulan Lima Desa di Reses Perdana

19 Mei 2026 - 21:27 WITA

Polres Rote Ndao Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

19 Mei 2026 - 16:26 WITA

G E, Katakan dari Mana Asal BBM yang Diduga Kau Miliki

19 Mei 2026 - 14:50 WITA

Diduga Menculik Anak, Oknum Anggota DPRD Rote Ndao Inisial M Dilaporkan ke Polres TTS

19 Mei 2026 - 07:21 WITA

Polsek Urban Kotabunan Gelar Cipta Kondisi Serta Razia Knalpot Brong

17 Mei 2026 - 19:46 WITA

Trending di Kepolisian