Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 20 Mei 2026 09:41 WITA ·

Sudah Saatnya Kapolres dan Jajaran Menegakkan Hukum Tidak Tebang Pilih Terhadap Penimbun BBM Bersubsidi di Rote Ndao


Sudah Saatnya Kapolres dan Jajaran Menegakkan Hukum Tidak Tebang Pilih Terhadap Penimbun BBM Bersubsidi di Rote Ndao Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Sulutnews.com, Rote Ndao — Penetapan RBM sebagai tersangka kasus penimbunan 3.290 liter solar bersubsidi oleh Polres Rote Ndao disambut baik oleh masyarakat. Namun di sisi lain, hal ini juga menjadi pengingat penting agar penegakan hukum berjalan secara adil, merata, dan tidak tebang pilih.

Selama ini, nama-nama yang diduga menyimpan dan memperdagangkan BBM bersubsidi—mulai dari bensin, solar, hingga minyak tanah—sudah lama menjadi perbincangan di kalangan warga maupun media sosial. Pihak-pihak tersebut diduga telah meraup keuntungan berlipat ganda secara diam-diam dalam waktu yang cukup lama.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Polres Rote Ndao tidak hanya bertindak ketika secara kebetulan menemukan kasus seperti yang menimpa RBM. Aparat kepolisian diharapkan berani membongkar dan menindak tegas semua pihak yang selama ini menyalahgunakan BBM bersubsidi. Sebab, masyarakat menilai pihak kepolisian mengetahui siapa saja pelaku dan lokasi penyimpanannya, sehingga sudah saatnya keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap RBM dilakukan melalui proses hukum yang lengkap dan transparan. “Setelah melalui tahap penyidikan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta, serta proses gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan RBM sebagai tersangka,” ujarnya pada Selasa, 19 Mei 2026.

Dari kasus ini, diperkirakan negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp96 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan KUHAP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya agar kuota BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan, dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat pun berharap penanganan kasus ini menjadi awal yang baik, di mana semua penimbun yang telah beroperasi lama juga diproses dengan hukum yang setara dan adil.

Artikel ini telah dibaca 1,228 kali

Baca Lainnya

DIDUGA HILDA SIKONE KEPALA BRI CABANG ROTE NDAO ANCAM NASABAH YANG TERLAMBAT BAYAR ANGSURAN

23 Agustus 2026 - 11:25 WITA

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Curi Rp33 Juta di BRILink Kendari, T.B. Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019

21 Agustus 2026 - 19:55 WITA

21 Agustus 2026 - 19:52 WITA

Kasus Pembunuhan Di Rote Ndao Masuk Dalam Tahap Dua Tersangka Yusuf Adu Di Serahkan Ke Kejaksaan

20 Agustus 2026 - 16:37 WITA

MBG DIPERCEPAT DI NTT, MENKO PANGAN TURUN LANGSUNG KE SIKKA: “JANGAN DIKURANG-KURANGI MENUNYA!”

20 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Trending di Internasional