Stop Penculikan Anak
Reporter: Dance Henukh
Sulutnews.com — Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao berinisial M resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/299/IV/2026/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NTT pada tanggal 4 April 2026, dengan dugaan tindak pidana penculikan anak.
Arman selaku kuasa hukum korban YN menyatakan, berdasarkan keterangan yang diterima dari kliennya, terdapat indikasi yang kuat bahwa anggota dewan tersebut turut terlibat dan berada di balik peristiwa yang dilaporkan. Ia menegaskan akan terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung guna memastikan keadilan dapat ditegakkan.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan tim penyidik. Langkah selanjutnya, pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi terkait kasus ini dijadwalkan akan dimulai pada minggu depan.
Hingga informasi ini disampaikan, oknum anggota DPRD berinisial M beserta Ibu FB yang juga disebutkan dalam kasus tersebut belum dapat dimintai keterangan maupun dikonfirmasi pernyataannya.







