Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Internasional · 19 Mei 2026 16:26 WITA ·

Polres Rote Ndao Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi


Polres Rote Ndao Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Perbesar

Foto: Barang bukti BBM subsidi yang disita di Mapolres Rote Ndao, NTT

Reporter: Dance Henukh

Sulutnews.com — Kepolisian Resor Rote Ndao resmi menetapkan RBM sebagai tersangka kasus penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Sebanyak 3.290 liter solar subsidi diamankan dari lokasi di wilayah Kecamatan Rote Timur.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, S.H., menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses hukum yang lengkap. “Setelah melalui tahap penyidikan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta, serta gelar perkara, penyidik Unit Tipidter akhirnya menetapkan RBM sebagai tersangka,” ujarnya pada Selasa, 19 Mei 2026.

Dari kasus ini, diperkirakan negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp96 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan KUHAP terbaru. Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.

AKP Rifai menegaskan bahwa penindakan semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya agar BBM subsidi yang merupakan hak masyarakat benar-benar tersalurkan tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Penegakan hukum tegas ini juga merupakan bentuk pelaksanaan langsung dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk memperkuat ketahanan energi dan mengamankan kekayaan sumber daya alam milik negara,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 1,340 kali

Baca Lainnya

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Gunakan Prinsip BETAH Tidak Ada Titipan

7 Juni 2026 - 23:38 WITA

Polda Sulut Adakan Operasi Patuh Lokon 8-21 Juni 2026

7 Juni 2026 - 23:05 WITA

Selamat Ulang Tahun Ke-46 Ibu Yane Henuk Pellokila Berkat dan Pengabdian di Usia yang Semakin Matang

7 Juni 2026 - 06:57 WITA

Bupati Paulus Henuk Segera Melantik PPPK Paruh Waktu Kabupaten Rote Ndao pada 1 Juli 2026

4 Juni 2026 - 21:47 WITA

DPRD Rote Ndao Rampungkan Reses I Tahun 2026: Jembatan Aspirasi Menuju Pembangunan Berbasis Kebutuhan

2 Juni 2026 - 12:02 WITA

Bupati Paulus Henuk Sodorkan Sejumlah Proposal, Jalan Utama Jantung Kabupaten yang Terlantar Akhirnya Jadi Perhatian

30 Mei 2026 - 22:31 WITA

Trending di Entertainment