Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 19 Mei 2026 16:26 WITA ·

Polres Rote Ndao Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi


Polres Rote Ndao Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Perbesar

Foto: Barang bukti BBM subsidi yang disita di Mapolres Rote Ndao, NTT

Reporter: Dance Henukh

Sulutnews.com — Kepolisian Resor Rote Ndao resmi menetapkan RBM sebagai tersangka kasus penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Sebanyak 3.290 liter solar subsidi diamankan dari lokasi di wilayah Kecamatan Rote Timur.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, S.H., menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses hukum yang lengkap. “Setelah melalui tahap penyidikan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta, serta gelar perkara, penyidik Unit Tipidter akhirnya menetapkan RBM sebagai tersangka,” ujarnya pada Selasa, 19 Mei 2026.

Dari kasus ini, diperkirakan negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp96 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan KUHAP terbaru. Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.

AKP Rifai menegaskan bahwa penindakan semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya agar BBM subsidi yang merupakan hak masyarakat benar-benar tersalurkan tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Penegakan hukum tegas ini juga merupakan bentuk pelaksanaan langsung dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk memperkuat ketahanan energi dan mengamankan kekayaan sumber daya alam milik negara,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 1,345 kali

Baca Lainnya

DIDUGA HILDA SIKONE KEPALA BRI CABANG ROTE NDAO ANCAM NASABAH YANG TERLAMBAT BAYAR ANGSURAN

23 Agustus 2026 - 11:25 WITA

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Curi Rp33 Juta di BRILink Kendari, T.B. Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019

21 Agustus 2026 - 19:55 WITA

21 Agustus 2026 - 19:52 WITA

Kasus Pembunuhan Di Rote Ndao Masuk Dalam Tahap Dua Tersangka Yusuf Adu Di Serahkan Ke Kejaksaan

20 Agustus 2026 - 16:37 WITA

MBG DIPERCEPAT DI NTT, MENKO PANGAN TURUN LANGSUNG KE SIKKA: “JANGAN DIKURANG-KURANGI MENUNYA!”

20 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Trending di Internasional