Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmut · 8 Nov 2025 12:29 WITA ·

Banyak Guru PPPK Gugat Cerai Suami


Bnm Perbesar

Bnm

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Akhir-akhir ini, media sosial ramai membahas fenomena guru yang menggugat cerai suami setelah dirinya diangkat sebagai PPPK. Total, ada 20 guru yang sudah mengajukan izin cerai. Sabtu (8/11/2025).

Angka ini bahkan melampaui total kasus sepanjang 2024 yang berjumlah 15. Lebih lanjut 75% gugatan diajukan oleh pihak istri, yang mayoritas adalah guru perempuan dengan masa pernikahan lebih dari lima tahun.

Fenomena ini menuai perhatian publik dan tak terkecuali para pakar. Menurut Arin Setyowati, dosen dan Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), ada faktor struktural yang patut dicermati dalam kemandirian finansial perempuan.

“Sebelum diangkat menjadi PPPK, banyak guru perempuan ini adalah tenaga honorer dengan penghasilan minim. Kini, setelah pendapatan meningkat hingga Rp2,5 sampai Rp4,5 juta per bulan dengan status kerja lebih stabil, mereka punya posisi tawar baru termasuk dalam pernikahan,” ungkap Arin dalam laman UM Surabaya dikutip Minggu (3/8/2025).

Namun, perubahan finansial ini tidak selalu diiringi penyesuaian relasi dalam rumah tangga. Menurut Arin, banyak suami yang bekerja di sektor informal atau berpenghasilan lebih rendah. Ketimpangan ini memicu ketegangan, terutama ketika istri juga harus menanggung beban ganda: menjadi pencari nafkah sekaligus pengelola rumah tangga.

Data di berbagai daerah menunjukkan pola serupa. Di wilayah Cianjur, dari 32 ASN yang mengajukan cerai pada semester awal 2025, 27 di antaranya adalah perempuan. Di Wonogiri, dari 20 ASN yang bercerai, mayoritas juga guru.

Arin berpendapat jika meningkatnya jumlah penghasilan bukanlah penyebab perceraian. Tetapi justru membuka jalan untuk mengambil keputusan fatal yang selama ini tertunda.

“Bukan soal istri yang sudah lupa diri setelah mapan, tapi karena relasi rumah tangga gagal beradaptasi dengan perubahan ekonomi. Uang bukan biang konflik, melainkan katalis yang memperjelas ketimpangan dan ketidakadilan dalam relasi,” ujarnya.

Melihat tren ini, Arin mendorong pemerintah daerah dan institusi pendidikan untuk tidak diam. Ia menyarankan adanya program konseling pranikah dan pascanikah khusus ASN/PPPK, pelatihan manajemen keuangan keluarga, hingga penguatan nilai-nilai keluarga sakinah.

Dari sudut pandang berbeda, penyebab guru P3K menceraikan suami setelah diangkat seringkali kompleks, namun salah satu faktor utama adalah kemandirian finansial yang didapatkan, yang memungkinkan mereka mengatasi masalah rumah tangga yang sudah ada atau merasa tidak lagi membutuhkan pasangan karena perubahan status ekonomi.

“Status baru sebagai ASN dapat mengubah dinamika kekuasaan dalam rumah tangga, yang sebelumnya mungkin didominasi oleh pasangan. Kemapanan bisa menyebabkan munculnya ego baru dan perasaan bahwa pasangan tidak lagi dibutuhkan secara emosional maupun finansial.” ungkapnya.

Kesombongan  dan bangga diri berlebihan dengan seragam batik Korpri telah memandang rendah suaminya tidak selevel dengan statusnya.

Dalam khayalannya, jika menceraikan suaminya, so pasti ada rebutan penggantinya melamar minta kawin karena sudah status ASN guru P3K.

Penyebab lainnya ada gangguan dari pihak ketiga yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga. 

Lebih heboh lagi di suatu daerah, karena sudah merasa mapan dengan gaji dan tunjangan sertifikasi guru telah mengambil alih anak-anaknya dari mantan suaminya demi masa depan mereka, karena ibu tirinya jahat dan kejam.

Dalam studi kasus guru perempuan P3K dari riwayat perkawinan telah gagal, berawal terjadinya perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari mantan suami pertama, tapi demi anak-anaknya dengan modus alasan peduli terhadap anak karena kejamnya ibu tiri, maka terjadilah sudah ada dua suami dalam rumah tangganya.

Suami pertama pegang buku nikah diusir dari rumah dengan alasan tidak memberi nafkah selama 6 bulan, mengajukan cerai ke Dinas Dikbud. Suami kedua pegang akte cerai, mereka berdua tampil didepan umum bersama anaknya di acara resmi pemerintah daerah. Para tokoh masyarakat adat menilai sudah hilang rasa malu mereka berdua dalam adat istiadat perkawinan.

Sesudah itu, dari oknum guru perempuan yang sama, konon terjadi lagi suatu peristiwa pidana penganiayaan isteri syah dari mantan suami guru P3K ke anak tiri karena handphonenya digunakan suaminya saling merayu dengan guru P3K. Karena cemburu, telah membawa masalah perselingkuhan suaminya ini ke polisi dengan bukti melalui rekam jejak digital WA. ***

Artikel ini telah dibaca 1,572 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati & Wabup Datang Menyapa Personil Polres Bolmong Utara

21 Maret 2026 - 14:48 WITA

Pendaftaran calon Ketua PWI Sulut dan calon Ketua Dewan Kehormatan (DK) Ditutup

20 Maret 2026 - 15:41 WITA

Idulfitri-1 Syawal 1447 H Ditetapkan Sabtu 21 Maret 2026

19 Maret 2026 - 23:10 WITA

Hak Jawab Legislator Meidi Pontoh Tentang Pidana Pencemaran Nama Baiknya

16 Maret 2026 - 22:17 WITA

Pelaksanaan Kegiatan Khatam Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama Wabup Bolmong Utara

15 Maret 2026 - 21:32 WITA

Tradisi Adat Mopohabaru Menyambut Hari Idul Fitri 1447 H

14 Maret 2026 - 03:12 WITA

Trending di Advetorial