Reporter: Dance Henukh
Sulutnews.com, ROTE NDAO – Aparat mengamankan pelaku perekrutan bernama Yani Soru di Pelabuhan Kelas III Baa, pada Selasa, 23 Juni 2026. Bersamanya turut diamankan sembilan orang calon pekerja yang akan diberangkatkan tanpa dokumen resmi.
Yani Soru mengaku bertindak atas mandat dari CV Gempita Cahaya yang berkantor pusat di Manado. Pengamanan ini dilakukan untuk mencegah penempatan tenaga kerja secara ilegal, melindungi warga dari risiko eksploitasi, serta menegakkan peraturan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.
Inilah Nama nama calon pekerja yang diamankan Polres Rote Ndao
Desa Fatelilo, Kec. Pantai Baru: MAM (20)
Desa Serubeba, Kec. Rote Timur: EMD (20), AH (20)
Desa Lalukoen, Kec. Rote Barat Daya: HS (20), SH (20), AH (20)
Desa Batutua, Kec. Rote Barat Daya: Yoka Kartika Henuk (25)
Desa Lakamola, Kec. Rote Timur: NT (18), DM (36)
Pihak berwenang menegaskan, Yani Soru akan diproses hukum sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 serta ketentuan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman pidana penjara dan denda diberlakukan untuk memberikan efek jera yang tegas.
“Ini peringatan keras: perekrutan wajib lewat jalur resmi dan berizin. Tanpa dokumen sah, pelaku diproses hukum, dan calon pekerja terhindar dari risiko terlantar, ditipu, atau haknya tidak terjamin,” tegas aparat.
Tindakan ini menjadi bukti nyata komitmen menjaga keamanan, kepastian hukum, dan kesejahteraan warga Rote Ndao.





