Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sulut · 2 Jul 2024 03:20 WITA ·

WL Diserang Fitnah dan Tuduhan Melakukan Tindak Pidana, Tim Pengacara Bilang Begini


WL Diserang Fitnah dan Tuduhan Melakukan Tindak Pidana, Tim Pengacara Bilang Begini Perbesar

TOMOHON, Sulutnews.com – Tuduhan dan Fitnah seolah – olah bersalah dan telah melakukan tindak pidana kini terus dilakukan oleh oknum tertentu yang menyerangn Bakal Calon Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut (WL) lewat pemberitaan media online. Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang sangat menyayangkan pemberitaan yang memfitnah dan memvonis seolah-olah WL sapaan akrab bakak calon walikota Tomohon ini bersalah sebelum keluarnya putusan pengadilan. Menurut Heivy, semua masyarakat tahu, apalagi praktisi hukum termasuk media atau jurnalis, bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah.

“Seseorang tidak boleh dikatakan ataupun dituduh “bersalah” sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) yang menyatakan orang tersebut bersalah karena telah melakukan kejahatan,” ucapnya.

Selain itu, kata Heivy, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka bahkan berstatus sebagai terdakwa sekalipun, belum boleh dikatakan bersalah sampai diputuskan oleh pengadilan sebagai terpidana dan perkaranya incraht.

Dengan demikian, Heivy menegaskan, bahwa pernyataan-pernyataan termasuk pemberitaan yang telah menyerang kehormatan Wenny Lumentut dengan menuduhkan atau menyatakan bahwa seolah-olah telah bersalah dalam suatu perkara padahal proses hukum masih sedang berjalan, bisa dilaporkan secara pidana.“Orang yang menyebarkan tuduhan tersebut dapat dilaporkan secara pidana terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berupa fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHP subsider 310 KUHP, atau jika disebarkan melalui media sosial maka dapat dikenakan UU iTE yaitu berita bohong (Hoax) dengan ancaman pidana yang labih berat,” tegas Heivy.

Heivy juga sangat menyayangkan bahwa sangat aneh saat ini apabila ada masyarakat atau oknum wartawan/jurnalis yang masih tidak paham dengan “Asas praduga tak bersalah” dengan memberitakan proses hukum yang sedang berjalan seolah-olah sudah tahu bahwa suatu hari nanti akan ada putusan pengadilan yang menyatakan WL bersalah dalam perkara dimaksud.

Sementara itu, Wenny Lumentut saat dihubungi media mengatakan, bahwa dirinya untuk sementara waktu masih memaafkan dan memaklumi oknum termasuk media yang terlanjur memfitnah dirinya lewat pemberitaan.

“Saya selalu berprinsip, kebenaran tidak bisa disalahkan atau dikalahkan, biar nanti masyarakat yang menilai,” kata WL.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,041 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke 18, Angelia Wenas Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Untuk Boltim Yang Lebih Baik

23 Juli 2026 - 21:25 WITA

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Pansus Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut Target Dua Bulan Selesai

21 Juli 2026 - 22:10 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal, Tetapkan Usul Prakarsa DPRD Terhadap Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

21 Juli 2026 - 05:50 WITA

APBD Sulut Tahun 2027 Wajib Alokasikan Dana Untuk Program Kesehatan Masyarakat

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Trending di Manado