MANADO,Sulutnews.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna internal dalam rangka penetapan usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Selasa (20/07/2026). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, didampingi para Wakil Ketua DPRD, yakni Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene tersebut diberikan kesempatan kepada Ketua Bapemperda DPRD Sulut Vionita Kuerah membacakan laporan Bapemperda dimama Perda.perempuan dan perlindungan anak adalah untuk melindungi kekerasan dan eksploitasi terhadap perempian dan anak.
” Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan yang seriius yang memerlukam penanganan terpadu dan berkelanjutan” ungkpa Vionita saat membacakan laporannya.
Sememtara itu ketua DPRD Fransiscus Silangen mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulut, telah ditetapkan rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka penetapan Ranperda usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD, yaitu tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Ia menjelaskan, hasil kajian pengusul terhadap Ranperda tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Utara masih menjadi persoalan yang memerlukan penanganan secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan. Karena itu, diperlukan payung hukum daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, serta pemberdayaan.
“Kedua, pembentukan Ranperda ini merupakan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Ranperda ini juga mendukung visi RPJMD Provinsi Sulut Tahun 2025–2029 menuju Sulut yang sejahtera, maju, dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak,” ungkapnya
Lebih lanjut, Fransiskus menyampaikan bahwa Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan kebijakan, program, penganggaran, serta memperkuat sinergi lintas sektor. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pemenuhan hak-hak mereka secara berkeadilan dan berkelanjutan.
“Berdasarkan hal tersebut, Ranperda ini telah memenuhi persyaratan untuk dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Pada rapat.tersebut juga disampaikan pemadangan umum fraksi fraksi yang diawali oleh Fraksi PDIP yang diserahkan oleh Anggota Fraksi Equene Mamtiri kemidian berturut turut Fraksi Golkar yang penyampaian isi oleh Pricila Cindy Wurangian dan Dokumem oleh Vionita Kuerah , Fraksi Demokrat oleh Ronald Sampel, Fraksi Nasdem oleh Prf Paula Runtuwene dan pemandangan umum terakhir dari Fraksi Gerindra oleh Louis Scrahmm dan dokument diserahkan oleh Hilary Tuwo.(josh tinungki)





