Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

NTT · 1 Sep 2024 19:57 WITA ·

Ups! Ada Dugaan Di Rote Ndao Oknum Wartawan Nyambi jadi TKD, Beralih dari Watchdog ke “Anjing Penjaga”


Ilustrasi : Foto-foto Wartawan TKD Perbesar

Ilustrasi : Foto-foto Wartawan TKD

Rote Ndao, Sulutnews.com – Ada Dugaan Di Rote Ndao Wartawan Nyambi jadi TKD, Beralih dari Watchdog ke “Anjing Penjaga Sebuah fakta mengejutkan bagi dunia pers tanah air datang dari Kabupaten Rote Ndao.Negeri yang Penuh Madu Itu.

Diduga Dunia pers yang harusnya independent ternyata disusupi oknum wartawan yang nyambi jadi tenaga kontrak daerah (TKD) Di Kabupaten Rote Ndao.

Wartawan yang mestinya menjadi penyeimbang,  mengkritisi ketimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menyuarakan suara – suara tak bersuara, ternyata “bersekongkol” dengan pemerintah lantaran “dibeli” dengan harga Rp.1.200.000 Perbulan. Betapa murahnya integritas seorang wartawan.

Wajar saja, media tempat para Wartawan-wartawan ini bernaung  hanya memproduksi berita “pujian dan penyembahan” kepada sang penguasa, seakan penyelenggaraan pemerintahan tak bercacat cela.

Kepala BKD Kabupaten Rote Ndao, Bernard Sula, saat dikonfirmasi media, Sabtu (31/8/2024) berkilah jika Ia tidak tahu ada wartawan yang diangkat menjadi tenaga kontrak daerah (TKD).Kabupaten Rote Ndao.

“Saya tidak tahu kalau mereka itu wartawan,” ujar Kepala BKD, pura – pura bodoh.

“Kalau soal itu pak tanya saja kepala perangkat daerah,” imbuhnya terkesan cuci tangan.

Lebih lanjut Bernard Sula menjelaskan, bahwa oknum wartawan tersebut diangkat dalam jabatan sebagai tenaga administrasi.

“Yang kita angkat itu kan jabatannya tenaga administrasi bukan wartawan. Jabatan di SK kan tidak ada wartawan,” ungkap Bernard mengelak saat ditanya apakah pihaknya mengetahui jika yang diangkat menjadi tenaga administrasi adalah oknum wartawan.

Mirisnya, di dalam SK kolektif yang ditandatangani Bupati Paulina Haning Bullu,dengan nomor SK 95 dan SK nomor 71 terdapat pendobelan nama Oknum – Oknum Wartawan tercatat pada nomor Urut 159 620 , 72 , 73 dan 61.

Seorang warga yang identitasnya enggan dipublikasi mempertanyakan apakah wartawan boleh menjadi tenaga kontrak daerah.

“Apakah tempat wartawan bekerja di perbolehkan menjadi Tenga Kontrak Daerah (TKD). Apakah aturan Dewan Pers mengizinkan wartawan nyambi jadi TKD,” ujarnya sarkastis.

Dia pun mempertanyakan kredibilitas oknum yang mengaku sebagai wartawan sekaligus sebagai tenaga kontrak daerah.

“Oknum – oknum ini mencoreng dunia pers karena otomatis tidak menjaga independensi sebagai wartawan. Bahkan mereka menjadi jongos penguasa dengan topeng wartawan,” tegasnya.

“Ini sepertinya sudah berlangsung cukup lama, tapi baru ketahuan saat pemerintah menyampaikan LPJ tahun 2023. Wajar saja oknum wartawan ini getol “membela” pemerintah jika ada masyarakat yang mengkritisi pemerintah di media sosial, ternya oknum wartawan ini sudah menjadi “anjing penjaga”, bukan watchdog atau pengawas,” imbuhnya.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 2,629 kali

Baca Lainnya

Tumbuh Bersama, Memberi Makna bagi Sesama

21 April 2026 - 07:13 WITA

Bertemu Kapolda NTT, Memacu Bripka Sumantri Untuk Terus Bekerja Maksimal

14 April 2026 - 11:15 WITA

Debat Pandangan Ammy Amelia Plt Bupati Cilacap: Haruskah KPK Memberi Peringatan Sebelum Melakukan OTT?

4 April 2026 - 08:18 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Dirjen KKP Dan Perwakilan PLN Pertamina Patra Niaga Energi, Garam, dan Harapan dari Timur

2 April 2026 - 07:59 WITA

Usman Husin Dorong Perhutanan Sosial NTT Sebagai Motor Perekonomian Masyarakat

1 April 2026 - 17:49 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

Trending di Hukrim