Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Bolmut · 9 Feb 2024 15:21 WIB ·

Tuntaskan Pelanggaran Pemungutan Suara di TPS


Tuntaskan Pelanggaran Pemungutan Suara di TPS Perbesar

Bolmut, Sulutnews.com – Training Of Trainer (TOT) Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada Pemilu 2024, dibuka resmi Ketua Bawaslu Abdul Muin Wengkeng, S.Hut, dilaksanakan di Wisata Alam Mangrove Bolangitang 1 Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Kamis (08/02/2024).

Nara sumber dari pakar bersertifikat Fentje, S.Sos, MAP (zoom meeting) tentang “Identifikasi Peran & Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu.” mengungkapkan tentang pelanggaran pemungutan suara di TPS.

“Jangan dibawah ke tingkat kecamatan atau kabupaten/kota. Tuntaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Seperti dikutip dari Buku Saku Saksi Peserta Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu, pengertian Saksi Peserta Pemilu adalah saksi atau orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pengurus partai politik atau gabungan partai politik tingkat pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota.

Saksi Peserta Pemilu merupakan salah satu pihak yang bertugas saat hari pemungutan suara dalam Pemilihan Umum. Saksi Peserta Pemilu bertugas dan mendapatkan pelatihan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai aturan perundang-undangan.

Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 351 Ayat (8) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Aturan ini menjelaskan bahwa pelatihan Saksi Peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu dengan metode sesuai UU Pemilu.

Tugas Saksi Peserta Pemilu adalah untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan. Sebanyak-banyaknya 2 orang Saksi Peserta Pemilu dengan ketentuan 1 orang yang berada di dalam TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada satu waktu.

Syarat Saksi Peserta Pemilu :

Dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu terbitan Bawaslu disebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Saksi Peserta Pemilu, yaitu:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Menyerahkan:
  • Surat mandat yang telah ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pilpres; atau
  • Surat mandat yang telah ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau surat mandat yang telah ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;
  1. Tidak mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu; dan
  2. Hadir tepat waktu (pada saat hari pemungutan suara).

Adapun larangan-larangan bagi Saksi Peserta Pemilu yang perlu diperhatikan sebagaimana tertuang dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Bawaslu berikut:

  1. Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya;
  2. Melihat pemilih mencoblos Surat Suara dalam bilik suara;
  3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara;
  4. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
  5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Menurut Dr. Verol Warow dalam melalui zoom meeting tentang persyaratan rekruitmen saksi  idealnya saksi yang direkrut adalah mereka yang memiliki nasionalisme yang kuat. Walaupun saksi biasanya parsial untuk mengawal kepentingan/suara peserta pemilu/capres dan cawapres, namun diharapkan mereka    memiliki komitmen yang sama dan pengabdian yang luhur demi kepentingan Bersama bagi terwujudnya pelaksanaan pemilu (pemungutan dan penghitungan suara) yang berkualitas dan berintegritas.

“Dengan begitu, saksi diharapkan dapat juga mendukung suksesnya pelaksanaan tugas stakeholder yang ada di TPS,” ujarnya.

Tugas Saksi Pada Hari Pemungutan Suara :

  1. Hadir selambat-lambatnya pukul 6.30 waktu setempat
  2. Membawa kelengkapan KTP dan Surat Pemberitahuan Memilih.
  3. Membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat atasnya, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan partai politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat diatasnya untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Calon Anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
  4. Mengenakan tanda pengenal saksi yang diterima dari KPPS
  5. Membawa kelengkapan alat tulis menulis.
  6. Bersama-sama Ketua dan Anggota KPPS memastikan bahwa kotak suara dalam keadaan digembok/dengan alat pengaman lainnya dan tersegel serta kelengkapan dan kondisi TPS sesuai dengan ketentuan.
  7. Menghadiri kegiatan KPPS berupa:
  • Membuka kotak suara
  • Mengeluarkan seluruh isi kotak suara
  • Mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan
  • Menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan
  • Memeriksa keadaan seluruh surat suara, tinta, segel, alat untuk mencoblos, sampul, kertas, karet pengikat surat suara, kantong plastik, formulir, tali pengikat alat pemberi pilihan dan alat bantu pemilih disabilitas netra dan
  • Menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.

Dengan demikian, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan kembali; Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kapasitas bagi peserta pemilu terutama dalam menguatkan saksi di pemungutan dan penghitungan suara.

Tanggung jawab ini sebagai wujud meningkatkan semakin banyak aktor yang memiliki pengetahuan yang baik untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan luber dan jurdil.

(/Gandhi Goma).

Artikel ini telah dibaca 1,133 kali

Baca Lainnya

Menjelang Pelantikan Kepala Daerah Serentak: 20 Februari 2025

15 Februari 2025 - 14:39 WIB

HPN 2025, PWI Bolmong Utara Mendukung Program Ketahanan Pangan & Menolak Keberadaan Wartawan Gadungan

14 Februari 2025 - 04:00 WIB

Polres Bolmong Utara Melaksanakan Operasi Keselamatan Samrat 2025

11 Februari 2025 - 04:57 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tekankan Pentingnya Etika Jurnalistik & Menjaga Kedaulatan Bangsa

9 Februari 2025 - 16:31 WIB

Dirgahayu Harla NU Ke 102 Tahun 2025

7 Februari 2025 - 10:35 WIB

Apakah ada bedanya KUHP di Gakkumdu dan KUHP di Polres Bolmong Utara ?

5 Februari 2025 - 02:05 WIB

Trending di Bolmut