Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Manado · 18 Jun 2025 10:13 WITA ·

Tonny Supit Sebut RT/RW Sulut 2025 -2044 Berpotensi Kriminalisasi


Tonny Supit Sebut RT/RW Sulut 2025 -2044 Berpotensi Kriminalisasi Perbesar

Foto : Tonny Supit Anggota DPRD Sulut

MANADO,Sulutnews.com – Pengembangan pembangunan di wilayah Sulawesi Utara saat ini telah merubah desain tata kelola wilayah sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) RT/RW tahun 2005 -2025. Dan jika dalam penetapan wilayah -wilayah untuk perubahan Perda RT/RW tahun 2025 – 2044 tidak menyesuaikan dengan kondisi sekarang maka Perda RT/RW tahun 2025 – 2044 berpotensi Kriminalisasi.

” Kita semua yang tinggal di Wilayah Sulut kalau mau Dikriminalisasi dan dilaporkan ini bisa kena, karena ada banyak sertifikat hak milik masuk dalam kawasan Konservasi Hutan Lindung, Pertanian dan Pertambangan yang harusnya tidak bisa ada pembangunan. Untuk itu pelibatan pemerintah Kabupaten dan Kota dalam pembahasan guna kesesuaian tata ruang wilayah sangat penting dilakukan agar Perda RT/RW Sulut tahun 2025 – 2044, tidak salah dan kita semua aman,” kata Tonny Supit Anggota Pansus RT/RW DPRD Sulut pada rapat pembahasan Selasa (17/6/2025) siang.

Juga kata mantan Bupati Sitaro ini, mengatakan dalam kaitan penetapan Perda RT/RW Provinsi tahun 2025 – 2044 Kabupaten Kota juga harus menyesuaikan.” Fakta lapangan saat ini, pemanfaatan wilayah telah banyak mengalami perubahan atau dialihfungsikan, sehingga perlu ada penyesuaian terutama oleh pemerintah Kabupaten dan Kota,” tegas Tonny.

Sebagaimana diketahui, saat ini DPRD Sulut sementara menggodok rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi Sulawesi Utara untuk diberlakukan selama 20 tahun mulai tahun 2025 – 2044, dimana Pansus pembahas RT/RW yang diketuai Hendry Walukouw telah menargetkan Perda selesai Bulan Juli 2025 telah ditetapkan.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,032 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PSI Gelar Rakorwilsus, James Karinda dan Sejumlah Tokoh Politik Sulut Bergabung

26 Juni 2026 - 22:40 WITA

Sebanyak 336 Siswa Yang Lulus SNBP dan SNBT di Unsrat Manado Tidak Mendaftar Kembali Wakil Rektor 1 Prof Arthur Pinaria Tidak Mengetahui Penyebabnya

26 Juni 2026 - 16:37 WITA

Sonny Marthen : 12 Tokoh Politik Suut Bergabung, Pamor PSI Semakin Meningkat

26 Juni 2026 - 15:43 WITA

Koalisi Mapalus Pra-Gib Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Prabowo-Gibran dan Program Asta Cita di Kantor DPRD Sulut

25 Juni 2026 - 12:58 WITA

Paripurna DPRD Sulut Tak Lagi Kritis, Aspirasi Masyarakat Jarang Disuarahkan

25 Juni 2026 - 10:19 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut TA 2025 dan Ranperda tentang Anggaran Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

25 Juni 2026 - 09:49 WITA

Trending di Manado