Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 18 Jun 2025 10:13 WITA ·

Tonny Supit Sebut RT/RW Sulut 2025 -2044 Berpotensi Kriminalisasi


Tonny Supit Sebut RT/RW Sulut 2025 -2044 Berpotensi Kriminalisasi Perbesar

Foto : Tonny Supit Anggota DPRD Sulut

MANADO,Sulutnews.com – Pengembangan pembangunan di wilayah Sulawesi Utara saat ini telah merubah desain tata kelola wilayah sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) RT/RW tahun 2005 -2025. Dan jika dalam penetapan wilayah -wilayah untuk perubahan Perda RT/RW tahun 2025 – 2044 tidak menyesuaikan dengan kondisi sekarang maka Perda RT/RW tahun 2025 – 2044 berpotensi Kriminalisasi.

” Kita semua yang tinggal di Wilayah Sulut kalau mau Dikriminalisasi dan dilaporkan ini bisa kena, karena ada banyak sertifikat hak milik masuk dalam kawasan Konservasi Hutan Lindung, Pertanian dan Pertambangan yang harusnya tidak bisa ada pembangunan. Untuk itu pelibatan pemerintah Kabupaten dan Kota dalam pembahasan guna kesesuaian tata ruang wilayah sangat penting dilakukan agar Perda RT/RW Sulut tahun 2025 – 2044, tidak salah dan kita semua aman,” kata Tonny Supit Anggota Pansus RT/RW DPRD Sulut pada rapat pembahasan Selasa (17/6/2025) siang.

Juga kata mantan Bupati Sitaro ini, mengatakan dalam kaitan penetapan Perda RT/RW Provinsi tahun 2025 – 2044 Kabupaten Kota juga harus menyesuaikan.” Fakta lapangan saat ini, pemanfaatan wilayah telah banyak mengalami perubahan atau dialihfungsikan, sehingga perlu ada penyesuaian terutama oleh pemerintah Kabupaten dan Kota,” tegas Tonny.

Sebagaimana diketahui, saat ini DPRD Sulut sementara menggodok rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi Sulawesi Utara untuk diberlakukan selama 20 tahun mulai tahun 2025 – 2044, dimana Pansus pembahas RT/RW yang diketuai Hendry Walukouw telah menargetkan Perda selesai Bulan Juli 2025 telah ditetapkan.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,032 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ujian Akhir SMA Negeri 1 Manado Lancar di Ikuti 646 Siswa, Termasuk 87 Siswa dan 4 Siswa ADEM Daerah 3T Lulus SNBP di PTN

16 April 2026 - 16:52 WITA

Kabid SMK Dikda Sulut Vecky Pangkerego: UKK Disejumlah SMK Lancar 272 Siswa SMK Negeri 1 Amurang Dinyatakan Berkompeten

16 April 2026 - 16:26 WITA

Pasca Gempa di Bitung Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Bantuan Pemulihan Infrastruktur

16 April 2026 - 15:33 WITA

Albert Kuhon Turun Tangan Siap Bela Panitia SC Konferensi PWI Sulut yang Dilaporkan ke Polisi

16 April 2026 - 14:52 WITA

PCW Ingatkan Website SKPD Pemrov Pentimg Diadakan

16 April 2026 - 11:53 WITA

Temui Jajaran Direksi PT BSG dan PT MSM, Pansus LKPJ DPRD Sulut Bahas Soal Capaian Kinerja

16 April 2026 - 11:35 WITA

Trending di Manado