Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Hukrim · 7 Des 2022 08:20 WITA ·

Tim Resmob Polsek Aertembaga Tangkap 2 Terduga Pelaku Pencurian di Winenet Dua


Tim Resmob Polsek Aertembaga Tangkap 2 Terduga Pelaku Pencurian di Winenet Dua Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Tim Resmob Polsek Aertembaga mengamankan terduga pelaku pencurian yang terjadi di Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, pada hari Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kepada Media ini, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku berjumlah 2 orang, yaitu perempuan berinisial FS (17) dan pria berinisial OK (14). Keduanya diamankan di 2 lokasi berbeda, di Kecamatan Aertembaga, beberapa jam setelah kejadian,” ujarnya, Rabu (7/12/2022) siang.

Peristiwa pencurian tersebut dialami oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Selvie Pou, dimana saat itu ia sedang tertidur di rumahnya.

“Saat korban sedang tertidur, terduga pelaku FS diduga nekat masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci dan langsung menuju kamar. FS lantas mengambil tas korban yang berisi uang dan handphone,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Usai mengambil tas milik korban, perempuan FS langsung meninggalkan TKP.

“Perempuan FS meninggalkan kamar setelah ia mendapatkan tas milik korban yang saat itu sedang tertidur di dalam kamar. FS kemudian keluar rumah yang sudah ditunggu oleh rekannya, pria inisial OK di atas sepeda motor. Keduanya kemudian pergi meninggalkan TKP,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 5.800.000 dan kehilangan sebuah handphone.

“Saat diamankan, terduga pelaku FS mengaku uang yang ada padanya tersisa Rp. 675.000, dimana uang tersebut sudah dihabiskan suaminya untuk bermain judi. Tim juga mengamankan 1 buah tas warna hijau, 1 buah handphone dan 1 buah sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/ARP)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

Ternyata Dugaan 303 Itu Judi: Ada di Pameran HUT ke-24 Rote

27 April 2026 - 23:55 WITA

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN

25 April 2026 - 11:51 WITA

Kebenaran Terungkap: Mus Frans Mandato Bebas Murni, Kebohongan PT Bo’a Development Terbongkar

22 April 2026 - 16:17 WITA

Albert Kuhon Turun Tangan Siap Bela Panitia SC Konferensi PWI Sulut yang Dilaporkan ke Polisi

16 April 2026 - 14:52 WITA

Trending di Hukrim