Menu

Mode Gelap
Tok Tok Tok, Gubernur Sulut Olly Dondokambey Sah Terima Gelar Doktor Kehormatan Dari Unsrat Tamuntuan Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Pemasangan Patok Batas Sempadan, ROR : Danau Tondano Aset Penting Sumber Harkat Hidup Masyarakat Sulut Akhir Masa Jabatan Bupati ROR Terima Penghargaan TPID Dari Presiden Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sebagai PPPK, Ini Pesan Walikota Tomohon Caroll Senduk

Hukrim · 7 Dec 2022 08:20 WIB ·

Tim Resmob Polsek Aertembaga Tangkap 2 Terduga Pelaku Pencurian di Winenet Dua


 Tim Resmob Polsek Aertembaga Tangkap 2 Terduga Pelaku Pencurian di Winenet Dua Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Tim Resmob Polsek Aertembaga mengamankan terduga pelaku pencurian yang terjadi di Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, pada hari Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kepada Media ini, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku berjumlah 2 orang, yaitu perempuan berinisial FS (17) dan pria berinisial OK (14). Keduanya diamankan di 2 lokasi berbeda, di Kecamatan Aertembaga, beberapa jam setelah kejadian,” ujarnya, Rabu (7/12/2022) siang.

Peristiwa pencurian tersebut dialami oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Selvie Pou, dimana saat itu ia sedang tertidur di rumahnya.

“Saat korban sedang tertidur, terduga pelaku FS diduga nekat masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci dan langsung menuju kamar. FS lantas mengambil tas korban yang berisi uang dan handphone,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Usai mengambil tas milik korban, perempuan FS langsung meninggalkan TKP.

“Perempuan FS meninggalkan kamar setelah ia mendapatkan tas milik korban yang saat itu sedang tertidur di dalam kamar. FS kemudian keluar rumah yang sudah ditunggu oleh rekannya, pria inisial OK di atas sepeda motor. Keduanya kemudian pergi meninggalkan TKP,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 5.800.000 dan kehilangan sebuah handphone.

“Saat diamankan, terduga pelaku FS mengaku uang yang ada padanya tersisa Rp. 675.000, dimana uang tersebut sudah dihabiskan suaminya untuk bermain judi. Tim juga mengamankan 1 buah tas warna hijau, 1 buah handphone dan 1 buah sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/ARP)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Polres Sitaro Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota Dalam Menghadapi Pemilu dan Pemilukada 2024

22 September 2023 - 04:02 WIB

Kepolisian Polsek Lobalain Sambangi SD Maku dalam Rangka Quick Wins Presisi

22 September 2023 - 03:29 WIB

Kapolres Kotamobagu Pimpin Upacara Persemayaman Terakhir Brigadir Polisi Anumerta Rudi Agung Ashari

20 September 2023 - 00:47 WIB

Pelanggar Lalu Lintas Didoakan Ditempat dan Disaksikan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono

17 September 2023 - 13:56 WIB

Kasus Laporan Prof Henuk, Ph.D Diproses Polda NTT Dalam Waktu Dekat

17 September 2023 - 13:19 WIB

Jeky Adolof Faah Kades Lifu Leo Resmi Di Periksa Bersama Enam Orang Saksi Oleh Penyidik Polres Rote Ndao

13 September 2023 - 23:50 WIB

Trending di Hukrim