Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 10 Agu 2026 16:48 WITA ·

Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis Batal Jadi Tersangka, Umar Sagala : Kajari Labuhanbatu Selatan Punya Integritas dan Semua Sudah Berjalan Dengan Proses Hukum


Foto : Umar Sagala Perbesar

Foto : Umar Sagala

Labuhanbatu Selatan — Status tersangka terhadap Bripka Yasir Mukhtadi Lubis dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan senilai Rp1,9 miliar, gugur setelah yang bersangkutan memenangkan gugatan praperadilan. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan telah menetapkan Yasir sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Terkait putusan ini, Ketua Umum Himlab Raya Jakarta periode 2022–2024, Umar Sagala, menilai seluruh rangkaian peristiwa telah berjalan dengan baik dan tidak ada penyimpangan dari ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses hukum berjalan dengan sangat baik dan tidak ada kesenjangan. Setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memang memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Hal ini membuktikan bahwa hukum berjalan berimbang,” ujar Umar Sagala di hadapan awak media.

Umar pun menghimbau masyarakat agar tidak memperkeruh suasana dan tetap menaruh kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan yang dinilainya memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Berdasarkan putusan hakim, surat penetapan tersangka Nomor: B-09/L.2.37/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025, beserta seluruh dokumen terkait penetapan status tersangka atas nama pemohon, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Saya yakin sepenuhnya bahwa Kajari Labuhanbatu Selatan telah melakukan pemeriksaan dan menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saya percaya lembaga ini tidak mudah dipengaruhi atau diintervensi oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan sudah pasti memiliki integritas yang tinggi,” tegas Umar Sagala menutup pernyataannya.(*/Patrick)

Artikel ini telah dibaca 972 kali

Baca Lainnya

Polda Sulut Himbau Masyarakat Waspada Pencatutan Nama Pejabat Polri Terkait Mutasi Agustus 2026

31 Agustus 2026 - 20:14 WITA

Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda Sulut Pindah Tugas dan Promosi Jabatan

31 Agustus 2026 - 20:09 WITA

2 Kasus Curanmor Terungkap, Tim URC dan Pantera Polres Bitung Amankan Tiga Pelaku 

29 Agustus 2026 - 17:29 WITA

Kejari Talaud Tetapkan RR sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

28 Agustus 2026 - 10:11 WITA

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Curi Rp33 Juta di BRILink Kendari, T.B. Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019

21 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Trending di Hukrim