Labuhanbatu Selatan — Status tersangka terhadap Bripka Yasir Mukhtadi Lubis dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan senilai Rp1,9 miliar, gugur setelah yang bersangkutan memenangkan gugatan praperadilan. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan telah menetapkan Yasir sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Terkait putusan ini, Ketua Umum Himlab Raya Jakarta periode 2022–2024, Umar Sagala, menilai seluruh rangkaian peristiwa telah berjalan dengan baik dan tidak ada penyimpangan dari ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses hukum berjalan dengan sangat baik dan tidak ada kesenjangan. Setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memang memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Hal ini membuktikan bahwa hukum berjalan berimbang,” ujar Umar Sagala di hadapan awak media.
Umar pun menghimbau masyarakat agar tidak memperkeruh suasana dan tetap menaruh kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan yang dinilainya memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Berdasarkan putusan hakim, surat penetapan tersangka Nomor: B-09/L.2.37/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025, beserta seluruh dokumen terkait penetapan status tersangka atas nama pemohon, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Saya yakin sepenuhnya bahwa Kajari Labuhanbatu Selatan telah melakukan pemeriksaan dan menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saya percaya lembaga ini tidak mudah dipengaruhi atau diintervensi oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan sudah pasti memiliki integritas yang tinggi,” tegas Umar Sagala menutup pernyataannya.(*/Patrick)





