Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 21 Agu 2026 20:18 WITA ·

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan


Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah  Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Perbesar

Reporter : Dance Henukh

ROTE NDAO. Sulutnews.com — Beni Mulik resmi menjalani proses penahanan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao menyelesaikan tahap penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Berkas perkara sebelumnya telah diteliti oleh jaksa peneliti. Dalam proses tahap II tersebut, turut hadir Ardiyansyah, S.H., selaku JPU pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Dari pihak kepolisian, penyerahan dilakukan oleh penyidik pembantu Aiptu Made Budiasa, selaku Kanit Tipidter, bersama tim dan sejumlah anggota Satreskrim Polres Rote Ndao.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21 dan dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung dengan lancar dan aman.

Artikel ini telah dibaca 1,568 kali

Baca Lainnya

Curi Rp33 Juta di BRILink Kendari, T.B. Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019

21 Agustus 2026 - 19:55 WITA

21 Agustus 2026 - 19:52 WITA

Kasus Pembunuhan Di Rote Ndao Masuk Dalam Tahap Dua Tersangka Yusuf Adu Di Serahkan Ke Kejaksaan

20 Agustus 2026 - 16:37 WITA

MBG DIPERCEPAT DI NTT, MENKO PANGAN TURUN LANGSUNG KE SIKKA: “JANGAN DIKURANG-KURANGI MENUNYA!”

20 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Majelis taklim dan takwa Di Jakarta Tak Henti henti Mengirim Do’a Untuk Saudara saudara di Flores Nusa Tenggara Timur. NTT

20 Agustus 2026 - 09:45 WITA

Bank NTT Buka 220.194 Rekening Pelajar, Cetak Rekor MURI di Puncak Hari Indonesia Menabung 2026

20 Agustus 2026 - 09:13 WITA

Trending di Internasional