Reporter : Dance Henukh
ROTE NDAO. Sulutnews.com — Beni Mulik resmi menjalani proses penahanan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao menyelesaikan tahap penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berkas perkara sebelumnya telah diteliti oleh jaksa peneliti. Dalam proses tahap II tersebut, turut hadir Ardiyansyah, S.H., selaku JPU pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Dari pihak kepolisian, penyerahan dilakukan oleh penyidik pembantu Aiptu Made Budiasa, selaku Kanit Tipidter, bersama tim dan sejumlah anggota Satreskrim Polres Rote Ndao.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21 dan dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung dengan lancar dan aman.




