TOMOHON|SULUTNEWS.COM– TIM Buser Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan seorang remaja, terduga pelaku dugaan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau di Kelurahan Kakaskasen Satu lingkungan 3 Kecamatan Tomohon Utara, Minggu (7/Mei/2023) sekitar Pukul 04.00 Wita.
Pelaku yang diketahui bernama Mario (17) Warga Kota Tomohon itu, tega menganiaya Ananda (17) Warga Kelurahan Kakaskasen I Kecamatan Tomohon Utara, hingga korban langsung dilarikan ke rumah sakit Bethesda Tomohon guna mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Ferdy Sulu membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada Ananda dengan menggunakan senjata tajam atau sajam jenis pisau.
Dikatakan AKP Ferdy, setelah pelaku menganiaya korban dengan Sajam sebanyak 3 kali yang mengena di bagian lengan sebelah kiri, rusuk sebelah kiri dan bagian belakang tubuh korban dengan pisau, terduga pelaku langsung pergi meninggalkan TKP.” Ucap AKP Ferdy Sulu menyampaikan kepada media ini, Minggu (7/5/2023).
Menurut kronologis kejadian, terang AKP Ferdy, saat itu korban bersama pelaku dan beberapa teman lainnya bersama-sama mengkonsumsi minuman beralkohol di salah satu rumah warga yang ada di Kelurahan Kakaskasen Satu sampai hari minggu subuh.
“Selesai mengkonsumsi minuman keras, korban dan pelaku bersama teman-teman mereka pergi ke Grand Master Resort Tomohon. Dan tak lama kemudian, mereka langsung pulang ke Kelurahan Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara tepatnya di Lorong jalan depan RM. Ragey Vonvon.
Lanjut AKP Ferdy, saat berada di lokasi kejadian, antara pelaku dan korban terjadi perselisihan dan berujung pada perkelahian, namun langsung dilerai oleh teman-teman mereka dan mengantar pulang terduga pelaku ke rumahnya.
Tidak lama kemudian, terduga pelaku yang sudah diamankan ke rumahnya, kembali lagi dan langsung menuju ke arah korban, di mana saat itu terduga pelaku sudah membawa sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku, yang di ambil dari rumahnya.
“Pada saat pelaku mendekati korban, antara terduga pelaku dan korban kembali terjadi perkelahian, dan saat itu juga terduga pelaku langsung menikam korban sebanyak 3 kali yang mengena di bagian lengan sebelah kiri, rusuk sebelah kiri dan bagian belakang tubuh korban, dengan pisau yang di bawa oleh terduga Pelaku.
“Mendapat laporan Warga, Tim Buser pimpinan Aipda Bima Pusung langsung menuju ke TKP dan langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku.” Dan sekira jam 07.00 Wita akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan di dalam rumahnya tanpa perlawanan, dan langsung mengamankan pelaku ke Mako Polres Tomohon guna Penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan untuk barang bukti Sajam, yang digunakan masih dalam pencarian oleh tim Buser,” imbuh AKP Ferdy .
Untuk Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 c UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tukasnya.
(**/arp)







