Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 4 Agu 2026 11:36 WITA ·

Kapolsek RBL Laporkan Akun Anonim di Grup Facebook “Anak Rote Anti Korupsi” ke Polres Rote Ndao


Kapolsek RBL Laporkan Akun Anonim di Grup Facebook “Anak Rote Anti Korupsi” ke Polres Rote Ndao Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Sulutnews.com . ROTE NDAO – Kapolsek RBL, IPTU Andri, resmi melaporkan akun anonim yang mengunggah dugaan pencemaran nama baik melalui grup Facebook “Anak Rote Anti Korupsi” ke Polres Rote Ndao.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan Nomor: LP/B/175/VIII/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Perkara selanjutnya akan ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, Andri mengaku mengetahui adanya unggahan di grup Facebook tersebut setelah kiriman itu diteruskan oleh salah seorang rekannya. Unggahan yang dibuat menggunakan akun “Peserta Anonim” disebut berisi tuduhan bahwa dirinya merupakan calo bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi Brimob.

Merasa tuduhan tersebut tidak benar dan merugikan nama baiknya, Andri kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Rote Ndao agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak yang mengelola grup Facebook maupun dari pemilik akun anonim yang diduga membuat unggahan tersebut. Dugaan dalam laporan polisi tersebut masih akan didalami oleh penyidik, dan proses hukum masih berlangsung. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Artikel ini telah dibaca 2,147 kali

Baca Lainnya

Turnamen Futsal Pers Rote Ndao Cup V 2026 Resmi Dibuka oleh Handry Bessie Ketua AFKAB Rote Ndao

24 Agustus 2026 - 20:56 WITA

SMSI Rote Ndao Gelar Turnamen Futsal, 60 Tim Bertanding Rebut Hadiah Rp30 Juta

24 Agustus 2026 - 19:07 WITA

DIDUGA HILDA SIKONE KEPALA BRI CABANG ROTE NDAO ANCAM NASABAH YANG TERLAMBAT BAYAR ANGSURAN

23 Agustus 2026 - 11:25 WITA

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

21 Agustus 2026 - 19:52 WITA

Kasus Pembunuhan Di Rote Ndao Masuk Dalam Tahap Dua Tersangka Yusuf Adu Di Serahkan Ke Kejaksaan

20 Agustus 2026 - 16:37 WITA

Trending di Internasional