Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

NTT · 13 Nov 2023 11:20 WITA ·

Tegas Bantahan Kades Tebole Terkait Dugaan Markup Pembelian Ternak Kambing


Tegas Bantahan Kades Tebole Terkait Dugaan Markup Pembelian Ternak Kambing Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Tebole, 13 November 2023 – Kepala Desa Tebole, Mesak Jeferson Ndun, memberikan bantahan terhadap pernyataan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tebole, Chris Saudale, terkait dugaan markup pembelian 129 ekor ternak kambing.

Dalam keterangan kepada media pada Senin, 13 November 2023, Kades Mesak Jeferson Ndun menyatakan bahwa klaim Chris Saudale tidak benar dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa.

“Maka apa yang disampaikan oleh Chris Saudale Ketua BPD itu sungguh tidak benar,” ungkap Mesak Jeferson Ndun.

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukannya yang telah tertuang dalam RAB Desa. Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan 129 ekor ternak kambing, yang telah dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat untuk meningkatkan ekonomi lokal, sejalan dengan potensi alam di Desa Tebole.

Mesak Jeferson Ndun juga menyanggah klaim Chris Saudale dengan menyatakan bahwa pembelanjaan desa melibatkan semua komponen, termasuk peternakan kambing, dan dilakukan sesuai dengan perencanaan yang melibatkan potensi lokal desa. Ia menekankan bahwa tugas seperti ini melibatkan kerja sama dengan aparat desa serta pihak terkait untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Chris Saudale menjelaskan kepada media bahwa, meskipun terlibat dalam asistensi, ia tidak memiliki kewenangan menetapkan harga satuan. Pengelolaan harga, menurutnya, sepenuhnya berada di tangan kepala desa dan aparat desa lainnya. Chris menegaskan bahwa perannya hanya sebagai pengamat, dan asistensi ini seharusnya dipegang oleh pihak kecamatan dan kabupaten.

Chris Saudale juga membantah keterlibatannya dalam menetapkan nama-nama penerima bantuan pemerintah. Ia menjelaskan bahwa partisipasinya dalam asistensi hanya sebatas sebagai pengamat dan bahwa ia hanya diundang tanpa mengetahui permasalahan yang sedang terjadi.

Terakhir, Chris Saudale mengonfirmasi bahwa ia tidak pernah diundang untuk kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monef), sehingga tidak dapat memberikan tanggapan terkait hasil dari proses tersebut.

*Reporter: Dance Henukh*

Artikel ini telah dibaca 651 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional