Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kepolisian · 7 Jun 2024 22:42 WITA ·

Supervisi di Polres Malaka Kabid Humas Polda NTT Sampaikan Pentingnya Legalitas Bagi Media Masa


Supervisi di Polres Malaka Kabid Humas Polda NTT Sampaikan Pentingnya Legalitas Bagi Media Masa Perbesar

NTT, Sulutnews.com – Kegiatan Supervisi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K, diikuti oleh Waka Polres Malaka Kompol Jeri Samson Puling, A.Md, S.H, Kabag SDM, Kabag Logistik, Kasat Reskrim, Kasubag Ren Program, Kasi Propam, KBO Intelkam dan Personil Polres Malaka.

Dalam kegiatan Supervisi tersebut Kabid Humas Polda NTT menyampaikan arahan tentang Pentingnya Legalitas bagi Media Masa.

Lebih lanjut Kombes Pol Ariasandy, Penyampaian, Perkap Nomor 6 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Polri yakni dalam menghadapi era Digitalisasi dan hidup di zaman Generasi Z saat ini, kita selaku anggota Polri harus Internalisasi Kehumasan dalam kehidupan sehari – hari yakni memberikan atau menyampaikan pemahaman kepada Keluarga, Teman terkait Kejahatan Siber dan Literasi atau Kemelekan Digital (Pengetahuan dan Kecakapan) dalam memanfaatkan atau menggunakan Media Sosial harus dilakukan dengan cara yang baik atau bijak. Katanya

“Mulai saat ini kita harus melakukan Intensifikasi Kebiasaan Baru, yaitu dapat mengajak seluruh Personil maupun Keluarganya untuk menampilkan kegiatan positif Polri di Media Sosial dan memberikan Like, Share dan Komen di Konten Polri (Portal Humas Polri) atau akun-akun Media Sosial (IG, Tik-Tok dan Facebook) milik Polres Malaka, hal ini bertujuan untuk memperbaiki / meningkatkan Citra Polri ditengah-tengah derasnya kritikan sudah banyak dilakukan. BeberKombes Pol Ariasandy,


Saat ini sudah ada MOU antara Dewan Pers dan Polri Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 yakni,
1) Pertukaran data dan informasi.
2) Koordinasi dalam perlindungan Kemerdekaan Pers.
3) Koordinasi penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi Wartawan.
4) Peningkatan Kapasitas SDM.
5) Kegiatan lain yang disepakati. Urai Orang nomor satu dibidang Humas Polda NTT ini,

Oleh karena itu maka kita selaku Personil Polri harus melakukan kerja sama dengan Wartawan namun dalam memberikan atau pertukaran data dan informasi dilakukan seperlunya saja dimana yang boleh bicara / menjelaskan data / informasi terkaita suatu perkembangan perkara / kasus adalah Kapolres, Kapolsek dan Kasi Humas serta apabila terdapat Wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik maka disarankan dilaporkan kepada Dewan Pers. Terang Kombes Pol Ariasandy,

Reporter : Dance Henukh
Sumber:Humas Polres Malaka.

Artikel ini telah dibaca 1,134 kali

Baca Lainnya

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Inspektur Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

1 Juli 2026 - 23:23 WITA

Polres Rote Ndao Gelar Jalan Santai Sambut Hari Bhayangkara ke-80

28 Juni 2026 - 09:24 WITA

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polda Sulut Terus Pantau SPBU Terkait Pengunaan Barkot dan Antrean Panjang Truk Yang Menyebabkan Kemacetan

27 Juni 2026 - 18:44 WITA

Tahun 2026 Kualitas Pelayanan Polri Meningkat Dari Pusat Hingga Daerah

26 Juni 2026 - 23:41 WITA

Delapan Kapolres Di Lingkungan Polda Sulut Berganti

26 Juni 2026 - 23:27 WITA

Trending di Kepolisian