Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

NTT · 11 Nov 2025 20:17 WITA ·

SP3 Hanya Bisa Diterbitkan Setelah Ada Tersangka, Lakmas NTT Tegaskan Hal Ini


SP3 Hanya Bisa Diterbitkan Setelah Ada Tersangka, Lakmas NTT Tegaskan Hal Ini Perbesar

Kupang,Sulutnews.com – Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Nusa Tenggara Timur (Lakmas NTT), Victor Manbait, memberikan penjelasan terkait prosedur penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam proses hukum pidana. Penegasan ini disampaikan terkait kasus pengeroyokan yang menimpa seorang wartawan ViralNTT.com, Felix Nopala, yang telah dilaporkan ke Polres Timor Tengah Utara (TTU).

Menurut Victor Manbait, SP3 baru dapat diterbitkan setelah adanya penetapan tersangka dalam suatu perkara pidana. Dalam kasus Felix Nopala, penyidik Polres TTU belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Sebaliknya, mereka hanya mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara (SP2HP) kepada pelapor.

“SP3 itu hanya bisa dikeluarkan setelah ada penetapan tersangka. Ini yang perlu dipahami,” ujar Victor kepada wartawan di Kupang, Selasa (11/11/2025).

Victor menjelaskan lebih lanjut bahwa penghentian penyidikan suatu perkara dapat dilakukan apabila tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum, atau apabila peristiwa yang diselidiki ternyata bukan merupakan tindak pidana. Selain itu, penyidikan juga dapat dihentikan demi hukum, misalnya karena tersangka meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pasal 109 ayat (2) KUHAP itu jelas mengatur kapan penyidikan bisa dihentikan. Misalnya, tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum,” jelasnya.

Namun demikian, Victor menekankan bahwa pelapor dalam suatu perkara berhak untuk mengetahui alasan mengapa penyidikan dihentikan. Jika pelapor merasa bahwa alasan penghentian penyidikan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, maka pelapor berhak untuk mengajukan keberatan.

“Pelapor itu punya hak untuk tahu kenapa kasusnya dihentikan. Kalau mereka merasa tidak sesuai dengan fakta hukum, mereka bisa mengajukan keberatan,” tegas Victor.

Kasus pengeroyokan Felix Nopala sendiri masih terus berjalan di Polres TTU. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti terkait kasus ini.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,355 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional