Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Asahan · 1 Okt 2025 22:33 WITA ·

Sidang Perdana Oknum Polisi Dalam Kasus Perdagangan Sisik Tranggiling di Pengadilan Negeri Kisaran


Sidang Perdana Oknum Polisi Dalam Kasus Perdagangan Sisik Tranggiling di Pengadilan Negeri Kisaran Perbesar

Asahan ,Sulutnews.com – Pengadilan Negeri Kisaran menjadwalkan Sidang Perdana perkara pidana lingkungan hidup terkait perdagangan Satwa Liar dengan terdakwa Aipda Pol Alfi Hariadi Siregar bin Ahmad Siregar ,seorang oknum anggota Polisi yang bertugas di Polres Asahan.pada hari Rabu 1 Oktober 2025 pukul 13.00 wib diruang Cakra.

Perkara tercatat dengan Nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN Kisaran,diklasifikasikan sebagai tindak pidana Satwa liar ( Penangkapan,perdagangan dll).
Surat Pelimpahan Perkara diterbitkan oleh kejaksaan Negeri Kisaran pada hari Rabu 17 September 2025 dengan Nomor B-8166/L.2.23.3/Eku.2/09/2025.
Dan didaptarkan ke PN Kisaran pada Jumat 29 September 2025.

Selanjutnya Majelis Hakim yang menangani Perkara ini.
-Yanti Suryani SH,MH selaku Hakim Ketua.
-Dimas Manalu,hakim anggota.
-Alfonsius ,hakim anggota.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Asahan menyiapkan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara ini terdiri..
Christin Juliana Sinaga.
Rehulina Sembiring,SH
Era Husni Thamrin.
Agus Tri Ichwan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum ,Agus Tri Ichwan dan Era Husni Thamrin secara bergantian. Bahwa Aipda Alfi Hariadi Siregar adalah aktor intelektual leader dalam jaringan penjualan ilegal sisik tranggiling.

Dan terdakwa juga yang meminta M,Y anggota TNI yang telah menjalani hukuman di tahanan militer,untuk menyediakan gudang penyimpanan sisik tranggiling yang dikeluarkan dari gudang Polres Asahan .

Setelah beberapa hari disimpan digudang milik MY selanjutnya dikemas untuk dikirim ,lalu terjadi penangkapan oleh Gakkum Klh .
Jelas Agus Tri Ichwan.

Selanjutnya Eri Husni Thamrin mengatakan Aipda Pol Alfi Hariadi Siregar dijerat dengan pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat(2) huruf C UU NO 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU NO 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana .

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum hakim ketua langsung menunda persidangan dalam agenda eksepsi pada hari kamis 2/9).

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,340 kali

Baca Lainnya

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

Ternyata Dugaan 303 Itu Judi: Ada di Pameran HUT ke-24 Rote

27 April 2026 - 23:55 WITA

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN

25 April 2026 - 11:51 WITA

Albert Kuhon Turun Tangan Siap Bela Panitia SC Konferensi PWI Sulut yang Dilaporkan ke Polisi

16 April 2026 - 14:52 WITA

SMP Swasta HKBP Sei Kepayang Mengeluh MBG Berbau dan Tidak Bisa Dikonsumsi

14 April 2026 - 23:27 WITA

Kejari Sangihe Geledah Kantor Dinas PMD, Usut Dugaan Korupsi Dandes

13 April 2026 - 23:38 WITA

Trending di Hukrim