Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Asahan · 1 Okt 2025 22:33 WITA ·

Sidang Perdana Oknum Polisi Dalam Kasus Perdagangan Sisik Tranggiling di Pengadilan Negeri Kisaran


Sidang Perdana Oknum Polisi Dalam Kasus Perdagangan Sisik Tranggiling di Pengadilan Negeri Kisaran Perbesar

Asahan ,Sulutnews.com – Pengadilan Negeri Kisaran menjadwalkan Sidang Perdana perkara pidana lingkungan hidup terkait perdagangan Satwa Liar dengan terdakwa Aipda Pol Alfi Hariadi Siregar bin Ahmad Siregar ,seorang oknum anggota Polisi yang bertugas di Polres Asahan.pada hari Rabu 1 Oktober 2025 pukul 13.00 wib diruang Cakra.

Perkara tercatat dengan Nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN Kisaran,diklasifikasikan sebagai tindak pidana Satwa liar ( Penangkapan,perdagangan dll).
Surat Pelimpahan Perkara diterbitkan oleh kejaksaan Negeri Kisaran pada hari Rabu 17 September 2025 dengan Nomor B-8166/L.2.23.3/Eku.2/09/2025.
Dan didaptarkan ke PN Kisaran pada Jumat 29 September 2025.

Selanjutnya Majelis Hakim yang menangani Perkara ini.
-Yanti Suryani SH,MH selaku Hakim Ketua.
-Dimas Manalu,hakim anggota.
-Alfonsius ,hakim anggota.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Asahan menyiapkan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara ini terdiri..
Christin Juliana Sinaga.
Rehulina Sembiring,SH
Era Husni Thamrin.
Agus Tri Ichwan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum ,Agus Tri Ichwan dan Era Husni Thamrin secara bergantian. Bahwa Aipda Alfi Hariadi Siregar adalah aktor intelektual leader dalam jaringan penjualan ilegal sisik tranggiling.

Dan terdakwa juga yang meminta M,Y anggota TNI yang telah menjalani hukuman di tahanan militer,untuk menyediakan gudang penyimpanan sisik tranggiling yang dikeluarkan dari gudang Polres Asahan .

Setelah beberapa hari disimpan digudang milik MY selanjutnya dikemas untuk dikirim ,lalu terjadi penangkapan oleh Gakkum Klh .
Jelas Agus Tri Ichwan.

Selanjutnya Eri Husni Thamrin mengatakan Aipda Pol Alfi Hariadi Siregar dijerat dengan pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat(2) huruf C UU NO 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU NO 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana .

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum hakim ketua langsung menunda persidangan dalam agenda eksepsi pada hari kamis 2/9).

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,340 kali

Baca Lainnya

Kejari Sangihe Geledah Kantor Dinas PMD, Usut Dugaan Korupsi Dandes

13 April 2026 - 23:38 WITA

Masalah Penting Soal Penahanan dan Penangguhan di KUHAP Baru

7 April 2026 - 13:50 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

ATKI & PARTNERS Kirim Surat Resmi, Dorong Penanganan Kasus Penguasaan Tanah di NTT

28 Maret 2026 - 17:57 WITA

Penipuan Uang dengan Modus Menggadekan Motor, Fanus Koanak Mengaku Sudah Menjualnya Akibat Kalah Judi

17 Maret 2026 - 03:15 WITA

Trending di Hukrim