Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Hukrim · 30 Apr 2026 07:35 WITA ·

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru


Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) bersama Bidang Hukum Polda Sulawesi Utara menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka operasional awal Pusat Studi Kepolisian pada Rabu (29/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Tri Brata Polda Sulut ini mengusung tema implikasi penerapan KUHAP terhadap pemberian bantuan hukum kepada Satker dan jajaran Polda Sulut.

Dalam sesi pemaparan materi, Kabidkum Polda Sulut Kombes Pol Rendra Kurniawan Prasetya menekankan pentingnya pemahaman mendalam bagi seluruh personel mengenai mekanisme pendampingan hukum.

“Hal ini penting mengingat adanya perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP” katanya.

Kabidkum menjelaskan mengenai mekanisme pendampingan bagi personel Polri yang menjadi objek gugatan praperadilan. Dirinya menekankan bahwa penguatan fungsi hukum di internal Satker adalah kunci untuk menghadapi dinamika tuntutan hukum dari masyarakat.

Sejalan dengan regulasi baru, Kabidkum menyoroti perlunya ketelitian personel dalam proses penetapan tersangka, standar pembuktian, serta legalitas upaya paksa agar tidak menjadi celah hukum di kemudian hari.

“Fungsi Bidkum bukan hanya sebagai pembela di persidangan, melainkan juga sebagai pemberi konsultasi strategis bagi personel yang bertugas di fungsi Reserse, Lantas, Narkoba, hingga tingkat kewilayahan” lanjutnya.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) dan Ketua Peradi Sulawesi Utara untuk memberikan perspektif dari sisi kajian ilmiah dan praktik advokat.

Ia berharap Pusat Studi Kepolisian ini diharapkan menjadi wadah riset dan pengembangan ilmu kepolisian yang mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis penelitian untuk mendukung reformasi kepolisian yang modern dan transparan di wilayah Sulawesi Utara.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan personel dari Satker di Polda Sulut, perwakilan mahasiswa dan jajaran Satuan Kewilayahan yang mengikuti melalui sarana zoom meeting.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 953 kali

Baca Lainnya

Asisten II Pemprov Sulut Jemmy Ringkuangan : Ekonomi Sulut Tangguh dan Ekspansif, Inflasi Tetap Jadi Perhatian Utama Dan Kemiskinan Turun

29 April 2026 - 23:05 WITA

Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan Solar dan Perkuat Pengawasan Distribusi di Sulawesi Utara

29 April 2026 - 22:38 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Laporan Kinerja AKD dan Pelaksanaan Reses Masa Persidangan ke 2

28 April 2026 - 23:43 WITA

Kepsek SMK Negeri 1 Telly Ticoalu Bersyukur 480 Siswa Sangat Berkompeten Setelah Selesai Ikut UKK Enam Program Keahlian

28 April 2026 - 23:12 WITA

IGP Beri Apresiasi Gubernur YSK Atas Bantuan Rumah Ibadah dan Subsidi Haji Sulut

28 April 2026 - 10:53 WITA

Ternyata Dugaan 303 Itu Judi: Ada di Pameran HUT ke-24 Rote

27 April 2026 - 23:55 WITA

Trending di Hukrim